Mengulang Aspek Terpenting Dari Yang Terkecil

Senin, 10 Oktober 2022 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DI SUSUN OLEH :
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII

Mengulang Aspek Terpenting Dari Yang Terkecil

A. Penganggaran

B. Operasional (Pelaksanaan Anggaran)

C. Evaluasi kineja

Selain adanya penilaian kinerja, evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan penerapan reward and punishment sebagai upaya mendorong perilaku pegawai agar sesuai dengan kepentingan organisasi. Dengan catatan penerapan reward and punishment tidak hanya berkaitan dengan kompensasi dalam bentuk uang.

Dua hal yang perlu dipahami dalam pelaksanaan sistem pengendalian manajemen pada organisasi publik adalah perbedaan pengendalian strategik (control system) dan pengendalian manajemen (management control).

Pengendalian strategik berkaitan dengan pengaruh lingkungan yang dinamis, sehingga adanya upaya analisis apakah strategi organisasi masih bisa menyesuaikan perkembangan yang ada. Isu-isu pengendalian strategik mengarah pada masalah-masalah eksternal organisasi.

Sementara pengendalian manajemen lebih kepada proses pengendalian yang berkesinambungan tentang masalah internal organisasi apakah para pegawai senantiasa berperilaku sesuai yang diharapkan dan berkinerja baik. Beberapa penyebab timbulnya masalah aspek perilaku pada pengendalian manajemen, antara lain:

a. Kurangnya arahan dari atasan (lack of direction)

Hal ini berkaitan dengan kondisi pegawai yang tidak memahami apa yang diinginkan organisasi, sehingga salah satu fungsi sistem manajemen adalah bagaimana memaksimalkan kontribusi pegawai terhadap kepentingan pencapaian tujuan organisasi.

b. Msalah motivasi karena ketidakselaran antara tujuan individu dan tujuan organisasi (motivational problems)

c. Keterbatasan pribadi, seperti kurangnya pengetahuan dan pengalaman (personal limitation)

Oleh karena itu, pengendalian manajemen diharapkan menjadi jembatan bagi keselarasan tujuan individu dan tujuan organisasi (goal congruence), baik dalam bentuk pengendalian formal maupun informal.

Pengendalian formal misalnya sistem aturan dan reward and punishment, sementara pengendalian informal dapat dalam bentuk kultur organisasi, gaya manajemen ((management style), dan gaya komunikasi (communication style).

Melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Sistem pengendalian manajemen menjadi fungsi kritis bagi keberlangsungan pelayanan organisasi di sektor publik, karena kegagalan penerapan pengendalian manajemen mengakibatkan kerugian dan kondisi yang tidak kondusif bagi organisasi.

Pada tahun 2002, terdapat contoh kasus bagaimana pengendalian manajemen yang tidak memadai mengakibatkan kerugian Arsip Nasional Amerika Serikat karena pegawai di organisasi tersebut melakukan pencurian dokumen sejarah pada periode penciptaan tahun 1996-1999, kemudian menjualnya pada kolektor senilai $200.000.

Pengendalian manajemen tidak hanya terbatas pada pengukuran kinerja, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan, penetapan standar, pemberlakuan kode etik, termasuk upaya mendorong, memberi kesempatan, dan bertindak memaksa bagi kepentingan terbaik organisasi.

Kegiatan pengendalian manajemen bersifat single feedback loop yang berupa upaya pengukuran kinerja, membandingkan kinerja aktual dengan standar, dan apabila diperlukan mengambil tindakan korektif.

Pengendalian manajemen juga lebih bersifat proaktif dibandingkan reaktif karena dirancang untuk mencegah masalah yang memberikan efek buruk bagi organisasi.

Oleh karena itu, pengendalian manajemen harus didukung dengan struktur organisasi yang sesuai, manajemen sumber daya manusia, dan lingkungan yang kondusif.

Fokus pengendalian manajemen adalah pada unit-unit organisasi sebagai pusat pertanggungjawaban, sehingga memerlukan struktur organisasi yang sesuai dengan desain sistem pengendalian. Proses sistem pengendalian manajemen di sektor publik, terdiri dari:

a. Penetapan Tujuan (Objecitve Setting)

Para pegawai perlu memahami tentang apa yang ingin dicapai oleh organisasi dan adanya goal congruence berupa keselarasan antara tujuan organisasi dan tujuan personal.

b. Perumusan Strategi (Strategy Formulation)

Strategi memiliki makna bagaimana organisasi menggunakan sumber daya yang dimliki untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c. Perencanaan Startegik (Strategic Planning)

Perencanaan strategik adalah proses penentuan program-program, aktivitas, atau proyek yang akan dilaksanakan oleh suatu organisasi dan penentuan jumlah alokasi sumber daya yang akan dibutuhkan.

Sistem pengendalian manajemen sebagai sebuah sistem dalam menentukan strategi yang diterapkan dan upaya mencapai tujuan organisasi melalui fungsi pengendalian setiap aktivitas yang terjadi (Anthony dan Reece, 1984:824).

Fokus utama sistem pengendalian manajemen di sektor publik berkaitan dengan bagaimana melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi.

Maka dalam hal ini Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan saat ini perlu ditingkatkan karena saya menyimpulkan masyarakat masih lemah dalam hal tersebut dengan berbagai hal atau kurangnya terjalin komunikasi.

Banyak kasus penyelewengan di daerah yang dilakukan oleh pemerintahan, jangan jauh jauh misalnya ditingkat desa disebabkan oleh kurangnya kontrol masyarakat terhadap keuangan desa.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan yaitu tidak adanya ruang komunikasi publik di desa sehingga masyarakat tidak mengetahui cara melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan kegiatan.

Pengawasan sebelum pelaksanaan dilakukan melalui keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan desa, pengawasan selama kegiatan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memantau pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintahan desa, sementara itu pengawasan setelah kegiatan dapat dilakukan dengan memantau hasil dari pelaksanaan pembangunan di desa.

Pemerintahan desa sebagai pemerintahan yang terendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, maka kedudukan desa dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai arti yang sangat penting.

Keberadaan desa diakui dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa sebagai unit pemerintahan terendah merupakan sasaran program-program dari hampir semua instansi pemerintah.

Saat ini telah terjadi proses pembangunan di dalam kehidupan masyarakat. Pembangunan dilakukan guna menunjang dan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Segala aspek–aspek dan segi kehidupan masyarakat mengalami berbagai perkembangan baik dari yang terkecil hingga yang terbesar.

Keseluruhan itu merupakan bentuk keinginan masyarakat untuk menuju ke arah yang lebih baik. Pembangunan yang sudah menjangkau desa-desa saat ini menyebabkan desa mengalami perubahan yang cukup besar.

Namun demikian perlu disadari bahwa pembangunan adalah sebuah proses evolusi, sehingga masyarakat yang perlu melakukan secara bertahap sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan masalah utama yang sedang dihadapi.

Berkaitan dengan pembangunan desa ada beberapa masalah yang sering kali ditemui diberbagai desa, masalah tersebut diantaranya, terbatasnya ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai baik yang berasal dari kemampuan desa itu sendiri maupun sumber dana dari luar, belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional dalam pembangunan desa itu sendiri baik dalam hal perencanaan maupun pengawasannya.

Menanggapi berbagai permasalahan yang dihadapkan terhadap sisi kepentingan dalam pembangunan, maka pemerintah berinisitiaf dengan membuat kebijakan yang memberi perhatian penting pada pembangun Desa.

Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan dengan memberikan dukungan dana yang disebut dengan Dana Desa, hal tersebut diatur dalam PP 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maksud pemberian Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang besaran dana tiap desa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan.

(Permendes Nomor 2 Tahun 2015 bagian dua;paragraph 1, pasal 62 ayat 1) menyebutkan, Perencaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat terselenggaranya pemerintahan yang baik (good government) menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara.

Lemahnya pengawasan dan transparansi adalah masalah lain yang melengkapi lemahnya akuntabilitas pemerintahan yang bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan, dan pelayanan administratif.

Padahal segala Kebijakan umumnnya dirumuskan oleh para elit pemerintah tanpa melalui proses belajar dan partisipasi yang memadai dari segenap unsur masyarakat. Kenyataannya Masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai tentang pengelolaan keuangan desa sehingga dapat dikatakan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan di desa juga sangat kurang. Akibat rendahnya pengawasan inilah sehingga banyak ditemukan penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pasir ko’otok
11-Oktober 2022
ROHIDIN SH.PK .VIII
Trus Guarante Phoenix

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Berantas Jaya 2025, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting untuk Penegak Hukum‎
Long Weekend!! Keindahan Curug Ciparay Tasikmalaya Hipnotis Para Wisatawan
Nasib Pilu Warga Garut, Tinggal di Rumah Gubuk: Tidak Tersentuh Bantuan Pemerintah
Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Pengurangan Hukuman, Satu Langsung Bebas
Polsek Pemalang Bantu Korban Angin Puting Beliung, Ringankan Beban Warga Terdampak 
Menteri Kehutanan RI Tinjau Pengolahan Kopi Agroforestri di Garut
Pengunjung Padati Pantai Garut dari Ujung Timur hingga Barat
Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Pulau Jum’at Pasang Spanduk Imbauan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 21:05 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting untuk Penegak Hukum‎

Senin, 12 Mei 2025 - 19:56 WIB

Long Weekend!! Keindahan Curug Ciparay Tasikmalaya Hipnotis Para Wisatawan

Senin, 12 Mei 2025 - 19:10 WIB

Nasib Pilu Warga Garut, Tinggal di Rumah Gubuk: Tidak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Senin, 12 Mei 2025 - 17:40 WIB

Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Pengurangan Hukuman, Satu Langsung Bebas

Senin, 12 Mei 2025 - 17:25 WIB

Polsek Pemalang Bantu Korban Angin Puting Beliung, Ringankan Beban Warga Terdampak 

Berita Terbaru