TASIKMALAYA, MNP – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tawangbanteng – Gunungsari (Antasari) melakukan audiensi di Aula Kantor Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/05/2026).
Warga menuntut ketegasan pemerintah terkait pengawasan tonase jalan yang kini kondisinya rusak parah.
Kehadiran massa Antasari bertujuan untuk melakukan tabayun serta dialog terbuka mengenai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) internal lintas sektor yang sebelumnya melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Tawangbanteng dan Gunungsari menuju objek wisata Gunung Galunggung dilaporkan mengalami kerusakan serius. Banyak lubang jalan yang kerap memicu kecelakaan hingga memakan korban jiwa.
Meski sudah sering dihimbau, truk-truk bermuatan Over Dimension Over Load (ODOL) tetap membandel melintasi jalan kabupaten tersebut secara terang-terangan maupun diam-diam, yang seharusnya melewati jalur provinsi.
Dalam audiensi tersebut, Korlap Antasari, Sulaeman, menyampaikan enam poin tuntutan utama, di antaranya:
– Menghadirkan Dinas PUTR-LH dan kepolisian dalam pertemuan lanjutan.
– Transparansi salinan resume atau berita acara hasil rakor lintas sektor.
– Pemasangan spanduk peringatan resmi dan rambu batas MST (Muatan Sumbu Terberat) maksimal 2×24 jam.
– Pemanggilan resmi kepada perusahaan/pemilik armada yang melanggar.
– Komitmen jadwal operasi gabungan (Dishub & Satlantas) untuk penindakan truk ODOL.
– Penjelasan tertulis dari Dinas PU mengenai klasifikasi dan daya dukung maksimal jalan.
Kekecewaan muncul karena ketidakhadiran perwakilan Dinas PU dalam audiensi tersebut. Kasipem Desa Tawangbanteng, Kristiawan Firmansyah, menyatakan bahwa kehadiran PU sangat krusial sebagai penyelenggara jalan.
“Kami belum puas karena pihak PU tidak hadir. Harusnya kami menggeruduk langsung ke PU bersama warga, mungkin nanti akan kami agendakan lagi. Kami ingatkan, PU bisa dituntut atas kelalaian penyelenggara jalan jika kerusakan jalan mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Kristiawan.
Ia menambahkan, dalam setahun terakhir aktivitas truk bermuatan berlebih makin marak tanpa memedulikan kondisi infrastruktur desa.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu, menyatakan bahwa seluruh usulan warga telah diterima. Ia menekankan bahwa menjaga kondisi jalan adalah kewajiban bersama demi terciptanya ketertiban.
“Semua usulan diterima. Langkah praktis jangka pendek sudah kami lakukan dan kita sepakat jalan harus baik. Menjaga jalan menjadi kewajiban semua orang, bukan hanya Dishub atau PU,” ujar Rahayu.
Di sisi lain, pihak Antasari memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi Dishub untuk menindaklanjuti tuntutan yang sudah disetujui.
“Hasilnya belum memuaskan karena kita masih menunggu tindakan nyata. Jika dalam 2×24 jam tidak ada aksi, warga akan kembali menggeruduk kantor pemerintah,” pungkas Sulaeman.
![]()
Penulis : Hendrik
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan