Tasikmalaya, MNP – Aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029 diwarnai kericuhan, bahkan diduga mengarah pada tindakan persekusi, Selasa (03/09/2024).
Ada beberapa kader PMII yang mengalami luka lebam sampai berdarah, padahal tindakan refresif tersebut tidak dibenarkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008.
Ketua LBH PMII Kota Tasikmalaya Milki Muhamad Sidik mengatakan, pengendalian masa aksi oleh kepolisian sudah diatur berdasarkan Perkapolri nomor 9 tahun 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pasal 13 disebutkan bahwa yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:
a. Melindungi hak asasi manusia;
b. Menghargai asas legalitas;
c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. Menyelenggarakan pengamanan.

Milki Muhamad Sidik menegaskan, dalam Protap tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar atau alasan aparat polisi untuk melakukan tindakan represif.
“Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa,” kata Milki Muhamad Sidik.
Dia menyebut, seharusnya kalaupun aparat mau menerapkan upaya paksa, kepolisian menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.
Apalagi lanjut dia, kalau sampai mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.
“Itu sudah melanggar prinsip hak asasi manusia” ujar Milki Muhamad Sidik
Merespon kejadian tersebut, LBH PMII Kota Tasikmalaya akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM, PAMINAL, PROVOST dan IRWASUM Polri.
“Kami juga sudah memiliki beberapa bukti video atas tindakan refresif oleh anggota kepolisian tersebut,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Insani Putri
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan