Massa Aksi PMII Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Persekusi Anggota Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto tangkapan layar video saat aksi pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (03/09/2024).

Poto tangkapan layar video saat aksi pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (03/09/2024).

Tasikmalaya, MNP – Aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029 diwarnai kericuhan, bahkan diduga mengarah pada tindakan persekusi, Selasa (03/09/2024).

Ada beberapa kader PMII yang mengalami luka lebam sampai berdarah, padahal tindakan refresif tersebut tidak dibenarkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008.

Ketua LBH PMII Kota Tasikmalaya Milki Muhamad Sidik mengatakan, pengendalian masa aksi oleh kepolisian sudah diatur berdasarkan Perkapolri nomor 9 tahun 2008.

Pada pasal 13 disebutkan bahwa yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:

a. Melindungi hak asasi manusia;

b. Menghargai asas legalitas;

c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d. Menyelenggarakan pengamanan.

LBH PMII Kota Tasikmalaya

Milki Muhamad Sidik menegaskan, dalam Protap tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar atau alasan aparat polisi untuk melakukan tindakan represif.

“Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa,” kata Milki Muhamad Sidik.

Dia menyebut, seharusnya kalaupun aparat mau menerapkan upaya paksa, kepolisian menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.

Apalagi lanjut dia, kalau sampai mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.

“Itu sudah melanggar prinsip hak asasi manusia” ujar Milki Muhamad Sidik

Merespon kejadian tersebut, LBH PMII Kota Tasikmalaya akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM, PAMINAL, PROVOST dan IRWASUM Polri.

“Kami juga sudah memiliki beberapa bukti video atas tindakan refresif oleh anggota kepolisian tersebut,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anak Jabar Dikepung 8 Bahaya Laten, KPAID Gandeng Pangdam III/Siliwangi untuk Turun Tangan
Ketua PWI Sulsel Terpilih Suwardi Thahir Terima ‘Alarm’ Dewan Pers: Tertib Administrasi, Hindari Hukum
Tak Ada Cerita “Tidak Mungkin” untuk Al Fariz S, Bocah SMPN 3 Alla yang Menaklukkan Gowa
Tim Monev Kuala Cenaku Kecewa, Kades Pulau Jum’at dan Pengelola BUMDes Tak Hadir Saat Peninjauan
Monitoring IVA Test 2026, TP PKK Pakpak Bharat Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks
KDM: Daerah Tertib, Bersih dan Indah Lebih Diminati Wisatawan
Untuk Ketiga Kalinya! Bupati Yusuf Ritangnga Bagikan 23 Alsintan Gratis ke Kelompok Tani Maiwa
Rutan Pemalang dan PKBM Agung Nugraha Sepakati Program Penyetaraan Pendidikan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:09 WIB

Anak Jabar Dikepung 8 Bahaya Laten, KPAID Gandeng Pangdam III/Siliwangi untuk Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:55 WIB

Ketua PWI Sulsel Terpilih Suwardi Thahir Terima ‘Alarm’ Dewan Pers: Tertib Administrasi, Hindari Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:49 WIB

Tak Ada Cerita “Tidak Mungkin” untuk Al Fariz S, Bocah SMPN 3 Alla yang Menaklukkan Gowa

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tim Monev Kuala Cenaku Kecewa, Kades Pulau Jum’at dan Pengelola BUMDes Tak Hadir Saat Peninjauan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:42 WIB

Monitoring IVA Test 2026, TP PKK Pakpak Bharat Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks

Berita Terbaru