Mahkamah PKP Tunda Usulan PAW Anggota DPRD Bartim

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Barito Timur (Bartim) mendapat respon dari Mahkamah PKP.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ariantho S Muler, ST, MM selaku Ketua I DPRD Bartim kepada awak media terkait surat keberatan pihaknya yang diterima oleh Mahkamah Partai PKP terhadap Usul PAW No. 023/SK/DPN-PKP/V/2023, No.024/SK/DPN-PKP/V/2023 dan No. 025/SK/DPN-PKP/V/2023.

“Melalui sidang Mahkamah Partai, surat keberatan kami diterima dengan dikeluarkannya Surat Mahkamah Partai PKP Nomor : 07/PPPAN-MP/PKP/V/2023 Tentang Penundaan Proses PAW Atas Nama .Dr. Ariantho S Muler, ST.,MM, Sdr. Munita Mustika Dewi, SE.,MM dan Sdr. Rida Heriyani,” jelas Ariantho.

Menurutnya, alasan mengajukan keberatan dan permohonan pembatalan proses PAW karena pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam proses pengusulan oleh Pimpinan Tingkat Kabupaten dan Tingkat Provinsi pada proses pengajuan usulan tersebut ke Dewan Pimpinan Nasional.

“Kami merasa informasi yang disampaikan ke Ketua Umum PKP, Sepihak.

Pada proses pengajuan PAW ini, DPK PKP Bartim dan DPP PKP Kalteng melakukan pemberhentian dan pengangkatan pengurus tanpa melalui musyawarah Provinsi dan musyawarah Kabupaten,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ariantho, bahwa Pergantian SK Pengurus PKP Provinsi Kalteng yang belum habis masa jabatannya, tidak melalui mekanisme Musprov dan tidak menghadirkan 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kabupaten se Kalteng.

Begitu juga pada SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus DPK PKP Barito Timur yang juga belum habis masa jabatannya, juga tidak melalui Musyawarah Kabupaten dan tidak menghadirkan 2/3 pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan.

“Saya sudah Cross Check ke Pengurus DPK se Kalteng, mereka tidak tahu dan tidak pernah diundang dalam Musprov untuk pergantian pengurus Provinsi, begitu juga Pengurus Kecamatan se Bartim,” ucap Ariantho.

“Saya juga sudah Cross Check dan tidak pernah diundang, dan tidak ada terlibat dalam perubahan SK pengurus DPK PKP Bartim, berarti ini di kategorikan Mall Administrasi,” tegasnya.

Ariantho juga menyebutkan, bahwa pada tahap Klarifikasi pada pihaknya (3 orang Anggota Legislatif) terkesan Formalitas saja dan sekedar untuk memenuhi berkas usul PAW ke PKP Pusat. Dan pihaknya pernah di panggil 1 kali untuk menjelaskan mengenai rencana mencalonkan diri pada partai peserta Pemilu tahun 2024.

“Kami sendiri dipanggil ke Provinsi untuk klarifikasi tapi bukan di kantor partai karena kantor partai di Provinsi sudah tidak operasional lagi, tapi kami di panggil ke rumah dan hanya menghadap Ketua Provinsi saja, tidak ada pengurus lain,” jelasnya.

“Juga idak ada absen dan tidak ada berita acara hasil klarifikasi yang di tandatangan bersama dan sampai saat ini saya tidak menerima hasil klarifikasi tersebut, jadi keterangan saya yang di kirim ke Pimpinan pusat kan bisa di rubah sepihak kalau begitu caranya,” beber Ariantho.

Begitu juga Saudari Munita Mustika Dewi dan Saudari Rida Heriyani pada saat diminta klarifikasi hanya dilakukan oleh ketua, sekretaris dan bendahara, serta tidak ada pengurus yang lain, tidak ada absen dan tidak ada penandatanganan berita acara.

Sehingga hasil klarifikasi hanya sepihak disampaikan ke pusat tanpa ada berita acara persetujuan dan tandatangan dari yang diminta klarifikasi, terang Ariantho melanjutkan.

Ariantho juga memberikan contoh. Pada saat sidang Mahkamah Partai PKP, keterangan Rida Heriyani. Pada saat klarifikasi dirinya sudah menyatakan bahwa tidak mencalonkan diri lagi tapi yang disampaikan oleh DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur ke pusat bahwa yang bersangkutan pindah partai dan mencalonkan diri, hal tersebut sangat jelas masuk unsur pidana terkait pemalsuan keterangan serta merugikan orang lain.

“Berkaitan dengan kami yang mencalonkan diri ke partai peserta Pemilu tahun 2024. Dapat kami jelaskan sebagai berikut, kami berkomunikasi dengan partai peserta pemilu tahun 2024 dan mendaftar sebagai calon legislatif karena sampai batas akhir pendaftaran di bulan Mei, PKP masih belum lolos menjadi peserta Pemilu 2024,” tutur Ariantho.

“Langkah kami tersebut mengacu kepada surat Ketua Umum Nomor : 007/B-SD/DPN-PKP/I/2023 dan Surat Ketua Umum Nomor : 013/B-SD/DPN-PKP/III/2023. Bahwa dalam kedua surat tersebut menyatakan boleh untuk mencalonkan ke partai politik lain,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah mencalonkan diri dan sudah melaporkan ke Ketua Umum dengan surat dari ketua Umum yang di tandatangani oleh Ketua Umum Dr. H. Yussuf Solichien M, MBA., Ph.D Surat Nomor : 015/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan An. Dr. Ariantho S Muler, ST., MM diberikan persetujuan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai Perindo dan Surat Nomor : 016/B.SD/DPN-PKP/V/2023 yakni surat keterangan An. Munita Mustika Dewi diberikan persetujuan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif melalui Partai PDIP. Sehingga kedua surat dimaksud dapat digunakan untuk kelengkapan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif di KPUD Barito Timur.

Pihaknya kata Ariantho, sebenarnya tidak masalah di PAW karena itu kewenangan partai tapi kami juga tidak bisa menerima jika proses dalam tahap untuk PAW menurutnya melalui cara yang tidak elegan dan melanggar aturan.

“Jadi kami juga sudah menyampaikan ke Mahkamah Partai untuk membuat keputusan yang se adil-adilnya untuk menjadi saran dan rekomendasi kepada ketua umum,” sebutnya.

“Kami juga menyampaikan agar Mahkamah Partai menindak dengan mencabut SK Kepengurusan DPP PKP Kalteng dan DPK PKP Barito Timur yang terbit tidak melalui hasil Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten,” pungkas Ariantho. (Adi Suseno)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Pulau Jum’at Pasang Spanduk Imbauan
AKPERSI Lampura Gelar Rakor dan Evaluasi, Perkuat Kekompakan Anggota
LBH Pendekar Silaturahmi ke Rumah Tim KDM, Upayakan Audiensi dengan Kang Dedi Mulyadi
LBH Pendekar Siap Dampingi Tim KDM Selesaikan Konflik Ustadz Gondrong 
Gagal Curi Motor, Polsek Kadungora bersama Warga Ringkus Pelaku
Polres Garut Amankan Puluhan Knalpot Brong dan Miras
Polres Garut Tindak Tegas Aksi Premanisme, Tangkap 6 Orang 
Pasang Spanduk Imbauan, Upaya Cegah Karhutla dr Desa Kuala Mulya Indragiri Hulu 

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:20 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Pulau Jum’at Pasang Spanduk Imbauan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:09 WIB

AKPERSI Lampura Gelar Rakor dan Evaluasi, Perkuat Kekompakan Anggota

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:54 WIB

LBH Pendekar Silaturahmi ke Rumah Tim KDM, Upayakan Audiensi dengan Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:45 WIB

LBH Pendekar Siap Dampingi Tim KDM Selesaikan Konflik Ustadz Gondrong 

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:46 WIB

Gagal Curi Motor, Polsek Kadungora bersama Warga Ringkus Pelaku

Berita Terbaru

Berita terbaru

AKPERSI Lampura Gelar Rakor dan Evaluasi, Perkuat Kekompakan Anggota

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:09 WIB

Berita terbaru

LBH Pendekar Siap Dampingi Tim KDM Selesaikan Konflik Ustadz Gondrong 

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:45 WIB

Berita terbaru

Gagal Curi Motor, Polsek Kadungora bersama Warga Ringkus Pelaku

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:46 WIB