Tasikmalaya, MNP – LBH Pendekar Kawah Galunggung yang terus mendampingi 30 eks karyawan RSUD dr Soekardjo yang di PHK untuk mendapat keadilan, Sabtu (05/04/2025).
Dikemas dengan halal bihalal Idul Fitri 1446 Hijriyah, mereka kembali membahas langkah hukum dan hak secara aturan ketenagakerjaan.
Hartoni Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung memaparkan agenda yang akan ditempuh selanjutnya dengan memperlihatkan rekomendasi dari Komisi 4 DPRD untuk segera disampaikan ke Wali Kota Tasikmalaya sebagai Komisaris utama RSUD dr Soekardjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, kebijakan untuk mencabut status karyawan RSUD tersebut adalah hak preogratif Wali Kota. Seperti yang diutarakan H. Budi Direktur RSUD dr Soekardjo, bahwa karyawan bisa dikerjakan kembali atau di salurkan ke 12 puskesmas di wilayah kota Tasikmalaya.
Hartoni menyebut, karyawan RSUD dr Soekardjo akan diberikan uang kadeudeuh 1 x gaji oleh pihak manajemen dalam kaitan perjuangan untuk mendapatkan hak tersebut.
Toha salah seorang eks karyawan RSUD Dr Soekardjo mengaku siap untuk dikerjakan kembali dan akan mendatangani dokumen dan menerima kadeudeuh dari pihak manajemen
“Ya, bila Rekomendasi P3K telah di tanda tangani oleh Wali Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.
Penulis : Yudi Hernadi
Editor : Redi Setiawan