Barito Timur, MNP – Camat Dusun Timur, Nina Marissa, menyampaikan penjelasan tentang hasil pertemuan Kepala Desa Matabu, Jaar, Dorong, Mangkarap dan Kepala Desa Gumpa dengan perwakilan tiga perusahaan tambang batubara yang diduga menyebabkan keruhnya sungai yang menjadi sumber air bersih bagi 5 desa.
“Kemarin (1 Februari 2024) kami sudah melakukan pertemuan sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya 23 Desember 2023 untuk melakukan lagi pertemuan sekitar Minggu ketiga Januari, saat itu yang hadir cuma PT. TEI, padahal tuntutan dari 5 kades ini PT. TEI, PT. MPL dan PT. SLS,” ungkap Nina mengawali penjelasannya, Jumat (2/02/2024).
Meski pada pertemuan Desember 2023 cuma PT. TEI yang hadir, namun saat itu Camat tetap meminta mereka untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait dampak aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah pada pertemuan kemarin kita duduk bersama 5 kades dan perwakilan 3 perusahaan. Saat itu PT. TEI mengatakan kami sudah membuat dan menambah kolam penampungan (kolam pengendapan atau Settling Pond) yang awalnya 2 kami tambah jadi 3 dan sudah pembebasan lahan kanan kiri dan ini kami mau bikin jadi 4,” jelasnya sambil mengulangi pemaparan pihak PT. TEI saat pertemuan.
Kemudian dari manajemen PT. SLS mengaku bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan juga sudah sesuai dengan standar untuk pembuangan air limbah.
“PT. MPL juga bilang kami juga sudah membuat Bu (Settling Pond), disesuaikan, dan kami nggak langsung (membuang limbah) ke aliran sungai,” lanjut Nina.
Setelah mendapatkan pemaparan dari ketiga perusahaan tersebut, Camat kemudian mengajak para kades meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran pemaparan setiap perwakilan perusahaan.
“Yang pertama kami ke (lokasi tambang) PT. SLS, di sana kami dijelaskan ini kolam pertama, ini kolam kedua dan ini kolam ketiga. Memang mereka mengalirkan air itu sudah agak bersih,” ujarnya.
Kemudian peninjauan dilanjutkan ke PT. MPL untuk melihat Settling Pond pertama dan kedua yang dibuat perusahaan tersebut.
Di PT. MPL ini bekas galiannya gundukannya agak turunan. Memang sesuai prosedur mereka sudah membuat kolam 1 dan 2 untuk penjernihan air, untuk pengendapan lumpur.
“Tapi saya bilang kalau musim penghujan siapa tahu dari lumpur yang gundukan ini tadi bisa turun ke sungai karena mereka memang di dataran agak tinggi, itu bisa langsung mengalir ke sungai,” jelas Nina.
Nina juga memberikan masukan agar secara bertahap PT. MPL membangun semacam tanggul sehingga air yang mengalir dari gundukan yang tinggi tidak langsung ke sungai saat hujan.
Kunjungan berikutnya diteruskan ke lokasi tambang PT. TEI dan ditemukan bahwa perusahaan tersebut sudah membuat 3 Settling Pond sesuai yang dipaparkan pada pertemuan di kantor camat dan sedang bersiap membuat Settling Pond keempat.
“Mereka menjelaskan sudah sesuai standar untuk untuk pembuangan limbah. Hanya saja kami melihat di situ sama seperti di PT. MPL tadi, mungkin limbah mereka dari gundukan-gundukan itu jatuh dan mengalir ke sungai,” ungkap Camat.
Dari hasil pertemuan dan peninjauan ke lokasi tersebut, lanjut Nina, pemerintah kecamatan dan 5 kepala desa tetap menuntut agar perusahaan ini tetap memenuhi tuntutan masyarakat karena seperti apapun penanganan limbah yang dilakukan perusahaan sumber air bersih warga tidak akan kembali seperti saat belum ada aktivitas penambangan batubara.
Pihaknya meminta supaya tetap dibuat sumur untuk beberapa warga yang ada di bantaran sungai dan selama ini memanfaatkan sungai-sungai tersebut sebagai sumber air bersih, bila perlu 40 KK (keluarga) 1 Sumur seperti itu.
“Silakan mereka tiga perusahaan itu bekerja sama jangan hanya PT. TEI saja yang tanggung atau PT. SLS saja atau PT. MPL saja, tapi ketiga perusahaan itu menanggung bersama-sama,” tegasnya.
Menurut Nina Marissa, ketiga perusahaan tersebut siap melaksanakan permintaannya itu, namun mereka meminta waktu untuk proses pelaksanaan dan melakukan koordinasi dengan pimpinan tertinggi di perusahaan.
“Saya bersama para kades inginnya cepat sesuai permintaan warga tapi yang namanya di perusahaan ini ada tahapannya, ada prosesnya, tidak bisa langsung, jadi kami kasih waktu dalam satu dua bulan setelah itu kami akan kumpul lagi untuk mengevaluasi,” terangnya.
“Kami tetap mengevaluasi, tetap memantau di lapangan karena kami meyakini kondisi yang sudah terjadi ini tidak mungkin dikembalikan seperti sediakala,” pungkasnya.
Para pemberitaan sebelumnya. Kades Matabu, Juni Setiawan mempertanyakan lambatnya penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang batubara yang berdampak pada keruhnya air sungai pada 5 desa di wilayah kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak perusahaan yaitu PT. TEI, MPL dan SLS di situ kita meminta kepastian dan kita kemarin juga menekankan kapan pelaksanaan untuk menangani air keruh ini dengan cara membuat sumur untuk warga karena sewaktu habis hujan kita tidak bisa menggunakan air sungai lagi,” ucap Juni kepada awak media di kediamannya, Jumat (02/02/2024).
Sebagai Kepala desa, dirinya kerap kali menerima keluhan dari warganya terkait penyelesaian penyediaan air bersih. Dirinya menegaskan agar pihak perusahaan dapat merealisasi penyediaan sumur bersih sebagai sarana menampung air bersih yang nantinya digunakan oleh warga yang terdampak.
“Kemarin kita meminta keputusan dari pihak perusahaan, tapi dari pihak PT. MPL mengatakan ingin koordinasi ke Jakarta ke pimpinan pusat, dari PT. TEI meminta kita membuatkan proposal sebagai lampiran ke Jakarta,” tutur Kepala Desa.
“Sedangkan PT. SLS saat pertemuan itu sampai turun ke lapangan mereka itu tidak mau mengakui kesalahan walaupun hasil cek di lapangan *mereka membuat kolam itu malah memutus anak sungai, yang sebenarnya itu dilarang,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Juni berkoordinasi dengan rekan Kades lainnya berencana, setelah habis Pemilu ini kembali meminta kepastian agar dalam bulan Februari ini sudah dikerjakan untuk antisipasi hujan yang bisa berlanjut sampai bulan April.
“Ada 40 KK yang terdampak langsung karena tinggal di bantaran sungai, jadi permintaan kita kemarin itu minimal satu perusahaan lima sumur, jadi kalau 3 perusahaan 15 sumur dengan tandon dan pompanya,” pinta Juni.
Lebih lanjut dikatakan Juni, dirinya menilai permasalahannya berlarut-larut. Sejak pertemuan pertama pada tanggal 23 Desember hingga saat ini masih belum ada kepastian dari pihak perusahaan.
“Kapan ada titik temunya dan pelaksanaannya ini..?.Kita bahkan sudah menghadap Pj Bupati dan meminta difasilitasi, tetapi malah diarahkan ke Camat. Kabarnya DPRD juga turun ke lapangan tapi hasilnya belum kita ketahui,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Juni berharap agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti langsung oleh Pemerintah daerah yang memiliki wewenang agar penyelesaian keluhan warga cepat terealisasi.
“Harapan kami ( 5 kepala desa – Red ) agar PJ Bupati Barito Timur memanggil pihak perusahaan agar duduk bersama dengan kita. Permintaan kita ini sesuatu yang wajar, karena Pj memiliki wewenang untuk menegaskan agar pihak perusahaan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Bila menengok kebelakang, permasalahan ini sebelumnya juga pernah diberitakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT TEI yang beroperasi di wilayah desa Gumpa, kecamatan Dusun Timur.
Dari hasil pemantauan dan pengecekan, tim DLH Bartim menemukan sejumlah fakta dilapangan, sehingga dibuat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
Dari rilis hasil pemantuan dan pengecekan DLH dilapangan, ditemukan sedikitnya 11 poin .
1. PT TEI telah melaksanakan kegiatan penambangan pada Pit Barat
2. Telah melaksanakan penambangan sejak Agustus 2023.
3. Aktivitas pada Pit Barat meliputi pemindahan tanah pucuk ,tanah penutup dan penambangan batu bara.
4. Areal kumulatif yang terbuka /terganggu yaitu kurang lebih 34,29 hektare, meliputi jalan tambang bank soil, Disposal, PT aktif dan kolam pengendapan sementara.
5. Jalan hauling PT TEI melewati sungai gala, kolam pengendapan tertutup lumpur dan tidak ada sendimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan.
6. Jalan hauling dekat Pit melewati sungai pandriansen, kolam pengendapan belum maksimal dan tidak ada sendimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan.
7. Disposal areal bank top soil berpotensi longsor karena volume mulai penuh dan lokasinya tidak memadai.
8. Pada areal penambangan tidak ada sarana pengendali erosi, banyak material masuk terbawa oleh air hujan (air masuk kemedia lingkungan dan berpotensi longsor.
9. Tidak ada sarana pengelolaan air larian (drainase kolam pengendapan )air larian berpotensi mengalir bebas kemedia lingkungan tanpa pengelolaan.
10.Tidak ada kajian geotek ,sehingga bisa diketahui karakteristik batuan pada IUP OP PT TEI.
11. PT Timbawan Energi Indonesia belum mengajukan perizinan persetujuan teknis air limbah domestik dan pembuangan air limbah kebadan air atau rincian teknis limbah B3 ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sebagai kesimpulan dari temuan Tim DLH Kabupaten Barito Timur merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilaksanakan perusahaan PT TEI, Diantaranya:
1. Segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3.
2. Memperbaiki kolam pengendapan ,membuat sendimen trap (untuk menangkap sendimen) drainase yang diarahkan kekolam pengendapan serts pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan (sungai Gala dan sungai Pandriansen)
3. Segera memperluas areal disposal agar menurunkan elevasi timbunan aktif ,menata lahan,membuat sarana pengendali erosi pada areal diposal
dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang disetujui
4. Jangan melepas air dari hasil penambangan /hasil dari areal tambang dan air larian dari jalan hauling kemedia lingkungan sebelum ada persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik dan rincian teknis limbah B3
5. Membuat nursery areal pembibitan
6. Membuat kajian geoteknik untuk areal IUP OP PT TEI .
7. Jangan mencampur material PAF dengan NAF pada areal disposal bank soil (Berdasarkan Permen LH nomor :04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka batu bara).
Dalam dokumen temuan DLH itu telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak Kepala Teknik Tambang perusahaan PT Timbawan Eneri Indonesia, Andi Fadly dan ditandatangani.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Baritorayapost









Tinggalkan Balasan