KPK Menolak Jelaskan Detail Pencarian Harun Masiku

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kerja-kerja penyidikan termasuk pencarian seorang buron tidak bisa disampaikan secara detail kepada publik.

Hal itu disampaikan KPK merespons pertanyaan sejumlah pihak terkait perkembangan pencarian buron Harun Masiku.

“KPK berharap publik memahami bahwa pemburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progresnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail. Karena hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencariannya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan jika perkembangan pencarian buron disampaikan secara detail, maka akan sangat riskan sebab yang bersangkutan dapat melarikan diri.

“Sebagaimana kita pahami, DPO juga pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan,” tutur Ali.

“Nantinya, KPK tentu akan menyampaikan jika memang progresnya sudah bisa diinformasikan kepada publik,” sambungnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan meyakini lembaga antirasuah di bawah nakhoda Firli Bahuri Cs tidak bekerja memburu Harun yang menjadi buron sejak Januari 2020 silam.

Novel menuturkan tiga alasan yang mendasari hal tersebut. Pertama, ia menyoroti sikap diam Firli Cs ketika tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 diintimidasi oleh oknum Polri.

Kedua, tim tersebut dilarang melakukan penyidikan. Selanjutnya, Novel menyoroti upaya Firli Cs mengembalikan anggota tim penyidik kasus tersebut ke instansi asal.

Penyidik Rossa Purbo Bekti sempat dipulangkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Mabes Polri menolak karena Rossa belum habis waktu dinas di KPK.

Sementara jaksa Yadyn Palebangan yang masuk ke dalam Tim Analisis ditarik Kejaksaan Agung. Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

“Itu tiga indikator kenapa saya yakin bahwa HM [Harun Masiku] memang tidak akan ditangkap selama Firli di KPK,” ucap Novel.

Sudah lebih dari 850 hari KPK tidak mampu menangkap Harun. Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut. (Net).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 
Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 
Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya
BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan
Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 
DPD KNPI Barito Timur Gelar Rapat Pimpinan Paripurna Daerah dan Musda
Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 

Rabu, 30 April 2025 - 12:28 WIB

Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 

Rabu, 30 April 2025 - 10:42 WIB

Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya

Rabu, 30 April 2025 - 08:39 WIB

BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan

Rabu, 30 April 2025 - 08:29 WIB

Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 

Berita Terbaru