Gasak Peralatan Pertanian, Dua Warga Lampung Selatan Berakhir di Sel Tahanan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar peralatan pertanian milik warga di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dua orang tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29). Keduanya merupakan warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Para pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan semangka korban, kemudian diangkut menggunakan mobil,” kata Kompol Edi Qorinas.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di lahan semangka milik korban, Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.

Saat itu, korban menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk. Namun, saat dilakukan pengecekan, seluruh barang tersebut telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses secara hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah H bersama P dan satu orang pelaku lain berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curian berupa empat unit alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, lalu disimpan di rumah para pelaku.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merk GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kompol Edi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Edi Qorinas.

Kepolisian mengimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, kami harapkan masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB