Bekasi, MNP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Atong menyebut pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) sejumlah desa akan dilaksanakan pasca pelantikan Bupati sesuai arahan Kemendagri.
Menanggapi itu, Eko Setiawan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Bekasi (FKMPB) angkat bicara.
“Pejabat eselon II kok tidak paham, atau belaga tidak paham,” cetus Eko Setiawan, Rabu (12/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menyoal mengapa dan kenapa harus menunggu pelantikan Bupati?
Jangan jangan kepala dinas DPMD sentimen dan ingin mencoreng nama Bupati terpilih, selesai pelantikan di suguhkan kasus yang tak bisa diselesaikan PJ Bupatinya,” cetusnya.
Menurut Eko Setiawan, tidak semua kasus PAW di beberapa desa serupa dengan yang terjadi di Desa Serang kecamatan Cikarang Selatan.
FKMPB mengaju sudah memiliki data yang jelas dan sudah melaporkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Lalu apa yang membuat sulit dan seolah enggan sekali selesaikan kasus desa serang??,” ungkap Eko Setiawan.
“Apa perlu kami sebagai masyarakat bergerak untuk menyampaikan pernyataan kegagalan kepemimpinan Pj Bupati Dedi Supriadi,” cetusnya.
Eko Setiawan menyindir, sebagai Pj Bupati kenapa tak ada tindakan sama sekali terkait proses hukum yang jelas sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Termasuk Haji Yaman, kan pembinanya kita, termasuk biaya pak haji kan, maaf pak haji saya bilang ini urusannya sama saja, ini calon kepala desa adiknya itu tetapi masih juga di tunda tunda,” bener Eko Setiawan.
FKMPB berharap Pemerintahan Kabupaten Bekasi bersih dari pemimpin otoriter dan tangan besi seperti yang ada saat ini di Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, FKMPB juga mendesak perihal Desa Serang segera selesai dan tanpa basa basi, mengingat sudah 4 tahun kasus ini tak diindahkan oleh para pemimpin di Kabupaten Bekasi.
“Ini (kasus, red) kelak akan berdampak kekisruhan di masyarakat desa Serang,” ungkap Eko Setiawan.
FKMPB meminta Pj Bupati jangan ajari masyarakat bodoh dan membodohi masyarakat dengan kepemimpinannya dan segera laksanakan sesuai keputusan yang di keluarkan hasil PTUN, Surat Gubernur dan Mendagri untuk segera PAW sesuai prosedur dan aturan hukum.
“Bukan aturan rekayasa pemerintah daerah yang di pimpin secara otoriter dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai data yang kami miliki,” pungkas Eko Setiawan.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan