Ketua FKMPB Tanggapi Pernyataan Kepala DPMD Bekasi, Pejabat Eselon II Kok Tidak Paham

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, MNP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Atong menyebut pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) sejumlah desa akan dilaksanakan pasca pelantikan Bupati sesuai arahan Kemendagri.

Menanggapi itu, Eko Setiawan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Bekasi (FKMPB) angkat bicara.

“Pejabat eselon II kok tidak paham, atau belaga tidak paham,” cetus Eko Setiawan, Rabu (12/02/2025).

Dirinya juga menyoal mengapa dan kenapa harus menunggu pelantikan Bupati?

Jangan jangan kepala dinas DPMD sentimen dan ingin mencoreng nama Bupati terpilih, selesai pelantikan di suguhkan kasus yang tak bisa diselesaikan PJ Bupatinya,” cetusnya.

Menurut Eko Setiawan, tidak semua kasus PAW di beberapa desa serupa dengan yang terjadi di Desa Serang kecamatan Cikarang Selatan.

FKMPB mengaju sudah memiliki data yang jelas dan sudah melaporkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Kabupaten Bekasi.

“Lalu apa yang membuat sulit dan seolah enggan sekali selesaikan kasus desa serang??,” ungkap Eko Setiawan.

“Apa perlu kami sebagai masyarakat bergerak untuk menyampaikan pernyataan kegagalan kepemimpinan Pj Bupati Dedi Supriadi,” cetusnya.

Eko Setiawan menyindir, sebagai Pj Bupati kenapa tak ada tindakan sama sekali terkait proses hukum yang jelas sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Termasuk Haji Yaman, kan pembinanya kita, termasuk biaya pak haji kan, maaf pak haji saya bilang ini urusannya sama saja, ini calon kepala desa adiknya itu tetapi masih juga di tunda tunda,” bener Eko Setiawan.

FKMPB berharap Pemerintahan Kabupaten Bekasi bersih dari pemimpin otoriter dan tangan besi seperti yang ada saat ini di Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, FKMPB juga mendesak perihal Desa Serang segera selesai dan tanpa basa basi, mengingat sudah 4 tahun kasus ini tak diindahkan oleh para pemimpin di Kabupaten Bekasi.

“Ini (kasus, red) kelak akan berdampak kekisruhan di masyarakat desa Serang,” ungkap Eko Setiawan.

FKMPB meminta Pj Bupati jangan ajari masyarakat bodoh dan membodohi masyarakat dengan kepemimpinannya dan segera laksanakan sesuai keputusan yang di keluarkan hasil PTUN, Surat Gubernur dan Mendagri untuk segera PAW sesuai prosedur dan aturan hukum.

“Bukan aturan rekayasa pemerintah daerah yang di pimpin secara otoriter dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai data yang kami miliki,” pungkas Eko Setiawan.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana
PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa
BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL
Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar
Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah
Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Warga Minta Pemda Bartim Segera Bertindak
Ismail Naba Kembali Berjaya, Kreator Lokal di Balik Filosofi Modern Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163
Tingkatkan Koordinasi, Kodim 0611 Garut Gandeng Media Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:33 WIB

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIB

PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa

Senin, 20 April 2026 - 21:06 WIB

BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL

Senin, 20 April 2026 - 20:50 WIB

Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar

Senin, 20 April 2026 - 18:46 WIB

Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah

Berita Terbaru