Kapolres Garut Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kepolisian Resor Garut menggelar upacara di halaman Mapolres Garut pada Selasa (28/10/2025).

Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan, dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., serta diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Garut, personel Polri, ASN, dan perwakilan organisasi kepemudaan.

Dalam amanatnya, Kapolres Garut menyampaikan bahwa momentum Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat penting bagi seluruh generasi penerus bangsa untuk terus menjaga semangat persatuan, gotong royong, dan tanggung jawab dalam membangun Indonesia.

“Semangat yang diwariskan para pemuda 97 tahun lalu harus terus kita kobarkan. Pemuda hari ini adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa, dan Polri siap mendukung setiap langkah positif dalam menjaga persatuan dan membangun negeri,” ujar AKBP Yugi Bayu Hendarto.

Upacara juga diwarnai dengan pembacaan naskah Sumpah Pemuda dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan yang menggugah semangat nasionalisme seluruh peserta.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru