Tasikmalaya, MNP – Kebijakan pemerintah pusat yang mengatur ketat penggunaan Dana Desa kembali menuai perbicangan publik.
Sejumlah kepala desa di berbagai daerah mengaku kebingungan menyesuaikan antara aturan alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan aspirasi masyarakat yang menuntut pembangunan infrastruktur.
Saat ini, Dana Desa wajib dialokasikan untuk berbagai program prioritas nasional: Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) minimal 10 persen, ketahanan pangan 20 persen, Ketahanan Daya Manusia dan Pemberdayaan (KDMP) 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Dana Desa juga dialokasikan untuk beberapa program kondisional seperti penanganan stunting, penguatan teknologi informasi, tanggap bencana, dan adaptasi perubahan iklim.
Dengan skema tersebut, hanya sekitar 20 hingga 25 persen Dana Desa yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik seperti jalan desa, jembatan, dan sarana publik lainnya.
Menurut sejumlah kepala desa, aturan tersebut membuat mereka berada di posisi sulit. Di satu sisi, pemerintah pusat menekankan pelaksanaan program prioritas nasional, di sisi lain, masyarakat desa tetap mengharapkan pembangunan fisik yang nyata.
“Kami paham pentingnya program seperti stunting atau ketahanan pangan. Tapi masyarakat di desa masih menilai keberhasilan kepala desa dari infrastruktur yang terlihat. Ketika jalan tidak diperbaiki, kepala desa dianggap tidak bekerja,” ujar Septyan Hadinata, Koordinator Solidaritas Ummat dan pegiat sosial, Senin (6/10/2025).
Menurut Septyan, dilema ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan top-down (dari pusat) dan bottom-up (dari masyarakat). Kepala desa sering kali menjadi pihak yang paling tertekan karena harus menyeimbangkan dua arah kebijakan tersebut.
Pengaturan alokasi Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan perubahannya yang berlaku tiap tahun anggaran.
Kebijakan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, sebagian besar penggunaannya kini diarahkan secara tematik oleh pemerintah pusat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menegaskan pentingnya pemberdayaan ekonomi desa, tetapi tidak banyak membantu kepala desa dalam fleksibilitas penggunaan dana.
Septyan menilai, persoalan di tingkat desa tidak hanya sebatas pada pembagian anggaran, tetapi juga pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan minimnya pembinaan substantif dari pemerintah daerah dan pusat.
“Banyak kepala desa yang akhirnya hanya melaksanakan program sesuai instruksi tanpa memahami tujuan besarnya. Program ketahanan pangan atau stunting dijalankan seadanya karena tidak semua desa punya kapasitas teknis dan pendampingan yang cukup,” jelasnya.
Menurutnya, pendamping desa seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengawas administrasi, tetapi juga menjadi mentor yang membantu desa memahami esensi kebijakan dan cara penerapannya sesuai konteks lokal.
Data Kementerian Keuangan (2024) mencatat, rata-rata Dana Desa nasional mencapai Rp 1,5 miliar per desa. Namun dengan struktur alokasi saat ini, hanya sekitar Rp 300–400 juta yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Akibatnya, sejumlah proyek fisik seperti jalan dan drainase banyak tertunda. Di beberapa daerah, masyarakat bahkan masih mengandalkan swadaya untuk perbaikan fasilitas umum.
“Pembangunan jalan dan jembatan kecil di desa sering tertunda karena dananya sudah teralokasi untuk program wajib. Kalau semua diarahkan dari pusat, desa kehilangan ruh otonominya,” tambah Septyan.
Meski menimbulkan keluhan, Septyan mengakui bahwa kebijakan penguncian alokasi Dana Desa juga memiliki sisi positif.
Program seperti BLT-DD dan penanganan stunting terbukti membantu kelompok rentan di desa. Namun, katanya, kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara fleksibel dan kontekstual.
“Setiap desa punya karakter yang berbeda. Ada desa pertanian, desa wisata, dan desa pesisir. Kalau aturannya seragam, hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Septyan mendorong agar pemerintah pusat memberikan ruang kebijakan yang memungkinkan kepala desa menyesuaikan 5–10 persen dari total Dana Desa untuk kebutuhan lokal yang bersifat mendesak.
Septyan juga menyerukan agar pemerintah daerah berperan lebih aktif sebagai penghubung antara pusat dan desa, terutama dalam menyampaikan evaluasi dan aspirasi lapangan.
“Jangan sampai kepala desa hanya menjadi pelaksana program, tapi tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Pemerintah pusat perlu mendengar suara desa agar pembangunan benar-benar relevan,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas aparatur desa juga menjadi kebutuhan mendesak agar program tematik seperti ketahanan pangan dan teknologi informasi tidak berhenti di tingkat administratif.
Septyan menutup dengan pesan bahwa desa harus kembali menjadi ruang inovasi pembangunan, bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat.
“Pembangunan sejati itu tumbuh dari bawah. Kepala desa tahu apa yang dibutuhkan warganya. Jika diberi ruang berkreasi dalam kerangka yang akuntabel, hasilnya akan jauh lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan