Barito Timur, MNP – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial SN akhirnya memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Pananangan SH, dalam keterangannya melalui Kasi Pidum Dody Heryanto SH mengatakan, pada hari ini pukul.11:30 Wib pihaknya menerima barang bukti sekaligus penyerahan tersangka dari penyidik Polres Barito Timur ke Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri, Barito Timur
“Saat ini kita sudah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah ini tersangka kita masukkan ke Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dan dilanjutkan penahanan ke jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan,” ucapnya, Selasa (07/03/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti setelah 20 hari berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan agenda persidangan terhadao terdakwa SN,” tambah Dody.
Sementara, untuk tersangka SN dalam dakwaan jaksa penuntut umum disangkakan pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 subsider pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 anak.
Atau kedua Pasal 6 huruf C undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Barito Timur menetapkan eks Kabid Sosial berinisial SN sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap calon peserta KIP Kuliah.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menyebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara SN, sehubungan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi
“Dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/ atau kesusilaannya dan atau perbuatan cabul (pencabulan terhadap anak di bawah umur),” ujar Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 November 2022 lalu.
Hal itu lanjut Kapolres, sebagaimana dalam pasal 6 (a) junto pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022.
“Yaitu tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual junto Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap AKBP Viddy.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini tempat kejadian perkara atau TKP berada di ruangan kerja Kabid Dinas Sosial DPMDSos Barito Timur dan diperkirakan korban lebih dari 1 orang.
“Salah satu modus yang digunakan tersangka yaitu dengan dalih wawancara guna kepengurusan KIP Kuliah,” papar Kapolres.
Dia melanjutkan, saat kejadian korban di wawancarai lebih dari satu kali di dalam ruangan kerja tersangka.
“Tersangka hanya berdua dengan korban dengan dalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi validasi padahal surat tersebut sudah keluar sebelum wawancara dilakukan,” pungkas Kapolres. (Adi Suseno/YSY).
![]()










Tinggalkan Balasan