Potret Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan sosialisasi bagi penerima manfaat hibah, Selasa (26/07/2022).
Acara yang berlangsung di Aula kantor Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku tersebut, diikuti para kelompok organisasi keagamaan diantaranya yayasan dan pondok pesantren.
Pada sosialisasi tersebut dihadiri aparatur BKD Kabupaten Ciamis, Dinas Keuangan, Inspektorat Perwakilan Stap Desa Jalatrang dan para peserta lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Inspektorat Suparno sekaligus Narasumber sosialis hibah mengatakan, pihaknya mengingatkan ke penerima bantuan hibah dari pemerintah dalam pencairan dana hibah dan bansos harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Seperti melampirkan proposal yang memuat rincian biaya dan peruntukan dana hibah serta bansos,” tegas Suparno.
Selain itu, para penerima manfaat hibah dan bansos pun, wajib menyusun dan menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut.
“Agar dalam melaksanakan pembelian barang harus sesuai dengan aturan yang akan di pertanggungjawaban melalui (LPJ.),” ucap Suparno.
Ditempat sama Perwakilan Kesra Setda kabupaten Ciamis Anwar juga menyampaikan, agar bagi para ketua yayasan yang akan mendapatkan anggaran dana hibah agar selalu mematuhi aturan.
“Diantaranya memasang papan inpormasi supaya diketahui khalayak dari mana asal bantuan itu dan mengacu Ke juklak dan juknis yang ada sesuaikan dengan (RAB),” pungkasnya. (Lili Romli)