ICW Desak KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami informasi dugaan staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang kerap menerima sejumlah gratifikasi dari pengusaha. Hal itu diungkapkan oleh akun media sosial Jelitajee.

Dugaan Asri Agung Putra menerima gratifikasi ini diumbar oleh menantunya, Jelita Jeje, ketika membela Erina Gudono, menantu Presiden Jokowi di media sosial. Pasalnya, Erina dan suaminya Kaesang Pangarep menjadi sorotan lantaran menggunakan jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat.

Staf ahli jaksa agung itu adalah mertua Jelita Jeje, istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa mendalami munculnya informasi tersebut. Hal ini penting, agar publik mendapatkan informasi yang utuh terkait munculnya dugaan itu.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (25/8).

Kurnia menekankan, jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Hal itu berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.

“Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tegas Kurnia.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407.

“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” cetus Kurnia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar tidak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait adanya pejabat di Kejaksaan itu yang diduga menerima fasilitas dari pengusaha.

Loading

Penulis : Asep Didi

Sumber Berita : Jawapos

Berita Terkait

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal
SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa
Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal

Rabu, 15 April 2026 - 22:09 WIB

SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat

Berita Terbaru