Hoaks!! Kemenag Sebut Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Kedepan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Loading

Penulis : Hendrik

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Siaran Pers

Berita Terkait

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2
Bimtek Literasi Informasi Bireuen: Memperkuat Peran Pustakawan, Guru dan Pegiat Literasi di Tengah Arus Informasi
Program Magang/KKN Internasional Batch VI Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Enrekang di Thailand
Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi
Uniga Cetak 41 Apoteker Baru, Angin Segar bagi Sektor Pelayanan Kesehatan
Diduga Bunuh Diri, Pria Tanpa Identitas Meninggal Dunia Terlindas Kereta Api di Garut
Bupati Jeneponto Lantik 198 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Penyegaran Birokrasi
Bhabinkamtibmas Intensif Sambangi Peternak, Pastikan Wilayah Bebas PMK 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:18 WIB

Bimtek Literasi Informasi Bireuen: Memperkuat Peran Pustakawan, Guru dan Pegiat Literasi di Tengah Arus Informasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04 WIB

Program Magang/KKN Internasional Batch VI Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Enrekang di Thailand

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:57 WIB

Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27 WIB

Uniga Cetak 41 Apoteker Baru, Angin Segar bagi Sektor Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bebas Antrean dan Pungli, Bupati Tasikmalaya Luncurkan MPPDN Versi 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB