Hoaks!! Kemenag Sebut Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Kedepan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Loading

Penulis : Hendrik

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Siaran Pers

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-25 Demokrat di Pakpak Bharat: Dari Kolam Pancing untuk Rakyat!
Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Demokrat, DPC Kota Tasikmalaya Gelar Lomba Rakyat
Usung Konsep Scandinavian dan Lantai Granit, Bumi Mangin Residence Hadir di Bungursari
Pelantikan Karang Taruna RW 12 Mutiara Citra Meriahkan Puncak HUT RI ke-81
Kobar Semangat Comal Estafet 2026, Rizal Bawazier Sulut Api Obor di Pemalang
Panik Diteriaki Korban, Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Natar Sehari Pasca-Aksi
162 Hektare Dibebaskan Sebelum Sosialisasi, Status HGU PT MPN di Wuran Dipertanyakan
Polisi Amankan 991 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kemeriahan HUT ke-25 Demokrat di Pakpak Bharat: Dari Kolam Pancing untuk Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Demokrat, DPC Kota Tasikmalaya Gelar Lomba Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Usung Konsep Scandinavian dan Lantai Granit, Bumi Mangin Residence Hadir di Bungursari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Pelantikan Karang Taruna RW 12 Mutiara Citra Meriahkan Puncak HUT RI ke-81

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Kobar Semangat Comal Estafet 2026, Rizal Bawazier Sulut Api Obor di Pemalang

Berita Terbaru