Gegara Belum Dibayar, Genteng Bangunan Revitalisasi Situ Gede Dibongkar Pemilik CV

Rabu, 14 Juni 2023 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kabar miring menerpa kawasan wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya. Pasalnya, fasilitas bangunan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan berupa atap/genteng gedung revitalisasi dibongkar oleh CV sebagai pelaksana proyek.

Menurut keterangan Santo Rahman selaku perwakilan dari pemilik genteng, pembongkaran dilakukan karena pasca pengerjaan proyek tuntas pihak PT. Bintang Feli Pratama belum juga melunasi sisa pembayaran biaya pengerjaan atap fasilitas tersebut.

Selain pemasangan genteng yang bermasalah, diduga bukan hanya pekerjaan atap saja, tapi pelaksana pekerjaan lain pun Seperti Paving Block, WF juga sama belum dibayar.

Santo Rahman mengaku sudah beberapa kali meminta kejelasan ke pihak PT.Bintang Feli Pratama dan ke instansi terkait, namun sudah hampir lima bulan ini tidak ada kejelasan pembayaran.

“Sehingga terpaksa fasilitas yang sudah terpasang tersebut dibongkar. Adapun kalau pihak Dinas dan PT mau membayarkan kewajibannya, kami pun akan memasang kembali,” ungkap Santot saat ditemui MNP Rabu (14/06).

Santot menyebutkan, nilai pengerjaan fasilitas tersebut sebesar Rp113 juta, berupa pengerjaan atap genteng dan rangka atap baja ringan dan biaya pemasangan.

Kata Santot, meski pihaknya sudah beberapa kali meminta pelunasan,  tetapi pihak PT Bintang Feli Pratama selalu saja beralasan yang terkesan mengada-ada.

“Bukan hanya sekali dua kali tapi setiap kali kita tagih melalui telepon bahkan datang ke kantor PT Perli pun tidak ada kejelasan, seolah tidak ada i’tikad untuk membayar,” cetus Santot dengan muka kesal.

Lebih lanjut dia menerangkan, tadinya pihak pemilik genteng masih ada harapan untuk mencairkan uang Retensi 5% yang biasanya mengendap untuk perawatan.

“Namun saat ditanyakan ke Dinas, uang retensi pun sudah dicairkan, padahal kan kalau tidak salah uang retensi bisa dicairkan setelah lewat masa perawatan,” ujar Santot.

Terkait dengan pembongkaran hari ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.

“Jadi pada intinya kita lakukan pembongkaran hari ini, karena barang ini masih hak kami karena belum dibayar, dan kami pun tau ini gedung revitalisasi merupakan aset negara tetapi kami juga ingin menuntut keadilan,” tandas Santot.

Hingga berita ini terbit, Wartawan MNP belum mendapatkan jawaban dari dinas terkait, karena saat dihubungi belum ada tanggapan. (Eris/SN)

Loading

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru