Mantan Komisioner Bawaslu Enrekang Angkat Bicara, Pendamping Desa Hadir di Acara Partai

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suwardi Mardua ketika menjadi pemateri mengenai pengawasan pemilu partisipatif beberapa waktu yang lalu

Suwardi Mardua ketika menjadi pemateri mengenai pengawasan pemilu partisipatif beberapa waktu yang lalu

Enrekang, MNP – Kehadiran Tenaga Profesional Pendamping Desa Kabupaten Enrekang di salah satu acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi polemik dan mengundang perdebatan tanggapan yang beragam dari publik.

Diketahui, tenaga pendamping bernama Ibu Ati tersebut ikut nimbrung dalam penyerahan rekomendasi ke salah satu pasangan bakal calon Bupati Enrekang pada pilkada serentak tahun 2024 di Warkop Latimojong beberapa waktu.

Kehadiran Ibu Ati dinilai dan diduga bisa mempengaruhi setidaknya tokoh tokoh Masyarakat di 112 Desa yang ada di Kabupaten Enrekang, sebab semua personil pendamping desa di semua Desa dan Kecamatan di koordinir oleh Ibu Ati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik tersebut membuat Suwardi Mardua angkat bicara ketika di minta tanggapannya mengenai hal tersebut.

Meski Suwardi Mardua sekarang posisinya sebagai masyarakat biasa tapi pengalamannya sebagai mantan komisioner selama 5 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang memang sampai sekarang ini belum menemukan aturan yang spesifik yang mengatur mengenai hal tersebut.

Suwardi menjelaskan bahwa semua informasi atau laporan yang di terima oleh Bawaslu wajib untuk di terima dan ditindaklanjuti mengenai apakah hasil dari tindak lanjut penelusuran kasus tersebut tidak terbukti.

“Bawaslu Kabupaten Enrekang bisa menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penjelasan kepada publik” jelas Suwardi, Selasa (13/08/2024).

Mengenai aturan dan sanksi terhadap oknum tenaga profesional Desa yang hadir di acara kepartaian itu yang berhak menjelaskan dan memberikan sanksi adalah pimpinan dari pendamping desa yaitu kementerian Desa, Pembangunan Desa tertinggal, dan Transmigrasi.

“Saya yakin ada aturan tersendiri yang ada di Kementerian Desa yang mengatur masalah tersebut dan yang pastinya ada aturan, berarti ada sanksinya,” kata Suwardi Mardua.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto
Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong
Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut
Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat

Rabu, 15 April 2026 - 15:14 WIB

Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 

Rabu, 15 April 2026 - 14:48 WIB

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Rabu, 15 April 2026 - 14:33 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Berita Terbaru