Enrekang, MNP – Kehadiran Tenaga Profesional Pendamping Desa Kabupaten Enrekang di salah satu acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi polemik dan mengundang perdebatan tanggapan yang beragam dari publik.
Diketahui, tenaga pendamping bernama Ibu Ati tersebut ikut nimbrung dalam penyerahan rekomendasi ke salah satu pasangan bakal calon Bupati Enrekang pada pilkada serentak tahun 2024 di Warkop Latimojong beberapa waktu.
Kehadiran Ibu Ati dinilai dan diduga bisa mempengaruhi setidaknya tokoh tokoh Masyarakat di 112 Desa yang ada di Kabupaten Enrekang, sebab semua personil pendamping desa di semua Desa dan Kecamatan di koordinir oleh Ibu Ati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik tersebut membuat Suwardi Mardua angkat bicara ketika di minta tanggapannya mengenai hal tersebut.
Meski Suwardi Mardua sekarang posisinya sebagai masyarakat biasa tapi pengalamannya sebagai mantan komisioner selama 5 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang memang sampai sekarang ini belum menemukan aturan yang spesifik yang mengatur mengenai hal tersebut.
Suwardi menjelaskan bahwa semua informasi atau laporan yang di terima oleh Bawaslu wajib untuk di terima dan ditindaklanjuti mengenai apakah hasil dari tindak lanjut penelusuran kasus tersebut tidak terbukti.
“Bawaslu Kabupaten Enrekang bisa menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penjelasan kepada publik” jelas Suwardi, Selasa (13/08/2024).
Mengenai aturan dan sanksi terhadap oknum tenaga profesional Desa yang hadir di acara kepartaian itu yang berhak menjelaskan dan memberikan sanksi adalah pimpinan dari pendamping desa yaitu kementerian Desa, Pembangunan Desa tertinggal, dan Transmigrasi.
“Saya yakin ada aturan tersendiri yang ada di Kementerian Desa yang mengatur masalah tersebut dan yang pastinya ada aturan, berarti ada sanksinya,” kata Suwardi Mardua.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan