Enrekang, MNP – Beberapa tulisan opini di beberapa media sosial termasuk yang di tulis di http//unimen.ac.id adalah pendapat pribadi yang didasarkan atas pengetahuannya dan pemahaman pribadinya.
Hal itu dikatakan Dr Baharuddin Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang Pengganti Antara Waktu (PAW).
“Pendapat saya bersandar pada regulasi: UU 10/2016, PKPU 13 dan PERBAWASLU seperti yang saya uraikan di beberapa media sosial,” kata Baharuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa Baharuddin menulis opini mengenai polemik bagi bagi sembako dalam hal itu pembagian minyak goreng merk Mitra oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang nomor urut 01 Mitra -Mahmuddin.
Dikatakan juga oleh Baharuddin, dirinya bahwa tidak punya kapasitas untuk menjustifikasi pembagian Sembako atau minyak goreng yang telah dibagikan oleh pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Mitra -Mahmuddin apakah melanggar aturan atau tidak.
“Kembalikan ke Bawaslu untuk menilai apakah termasuk pelanggaran atau tidak,” ungkap Baharuddin.
Sebelumnya Bawaslu Enrekang menegaskan bahwa pembagian minyak goreng oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang nomor urut 1 Mitra -Mahmuddin patut diduga.
Salah satu aktivis Massenrenpulu Moechtar mengatakan bahwa opini yang di tulis oleh Baharuddin di beberapa media sosial berpotensi menggiring opini publik dan mengaburkan aturan aturan yang ada di Peraturan Bawaslu Republik Indonesia.
Moechtar juga mengatakan bahwa opini tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan undang undang patut diduga pendapat pribadi Baharuddin yang ditulis dibeberapa media sosial menguntungkan salah satu calon Bupati Enrekang dalam pilkada Enrekang 2024.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan