Tasikmalaya, MNP – Surat permohonan Penarikan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya ke pihak Sub Divisi Regional Bulog Ciamis menuai sorotan.
Dalam surat bernomor : PT.09.01/6619/DKPP/2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditanda tangan oleh Kepala Dinasnya Tatang Wahyudin SP.MP dikritisi Sekretaris GM FKPPI kabupaten Tasikmalaya Septyan Hadinata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan sang Kadis dalam surat tersebut beralasan penarikan CPPD karena telah terjadi kondisi rawan pangan di kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Septyan, surat yang dikeluarkan oleh kepala Dinas DKPP itu jelas kontradiksi dengan penghargaan yang diterima Bupati Tasikmalaya yakni Outstanding Food Security, karena dianggap berhasil dalam implementasi program ketahanan pangan dari salah satu TV Swasta Nasional pada bulan September lalu.
“Jelas ini sangat bertolak belakang sekali dengan penghargaan yang diterima oleh Bupati, kalau memang sekarang terjadi kondisi rawan pangan di kab. Tasikmalaya, lalu atas dasar apa Bupati menerima penghargaan di bidang ketahanan pangan itu, Apakah penghargaan itu sebuah rekayasa karena mau ada Pilkada?,” sindir Septyan kepada MNP, Senin (18/11/2024).
Septyan mempertanyakan dasar terjadinya kondisi Rawan Pangan sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut. Dasarnya harus jelas, apa yang menjadi factor terjadinya kondisi rawan pangan sekarang ini.
“Sebab untuk menentukan kondisi terjadinya rawan pangan itu harus sesuai dengan peta food security and vulnerabirity atlas,( FSVA ) yang sebelumnya dibuat oleh pemerintah daerah. Jadi tidak bisa asal-asalan. Apakah benar terjadi kondisi rawan pangan atau karena kepentingan Pilkada dimana ?,“ tegasnya.
Untuk itu Septyan meminta pihak DKPP kabupaten Tasikmalaya secara terbuka memberikan penjelasan soal kondisi rawan pangan tersebut kepada public.
“Terus nanti beras tersebut disalurkan kemana saja. Sehingga tidak memunculkan kecurigaan, apalagi sekarang sedang ada Pilkada dimana salah satu calon Bupatinya adalah incumbent,” ungkap Septyan.
Disisi lain dirinya juga menyoroti soal adanya ketidaklaziman dalam surat kepala DKPP kabupaten Tasikmalaya. Dimana menurutnya surat dinas resmi tersebut tidak ada tembusan kepada Pjs Bupati.
“Memang tidak semua surat dinas itu wajib ada tembusan ke atasan, tetapi dalam beberapa surat dinas resmi yang menyangkut sebuah kebijakan pemerintah daerah biasanya selalu ada tembusan kepada atasan,” beber Septyan.
“Apalagi ini kan surat kepada pihak luar. Apakah Pjs Bupati tahu atau tidak adanya surat tersebut dan tahu kalau di kabupaten Tasikmalaya sekarang ini terjadi rawan pangan ?,“ katanya lagi.
Diakhir perbincangannya, Septyan mewanti-wanti kepala DKPP kabupaten Tasikmalaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan apalagi menyalahgunakan kebijakan untuk kepentingan lain termasuk kepentingan politik di pilkada sekarang ini.
“Kami akan mengawasi soal penarikan beras cadangan pangan pemerintah daerah dari Bulog itu agar tidak terjadi penyimpangan atau disalahgunakan. Saya akan pantau penarikan cadangan pangan tersebut. Apabila dalam prakteknya disalahgunakan, kita akan laporkan kepada APH,“ pungkasnya.
![]()
Penulis : Redaksi









Tinggalkan Balasan