Barito Timur, MNP – Kasus meninggalnya Eka Maulina (32) warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur menjadi buah bibir di masyarakat.
Pasien ibu hamil beserta anak yang ada di dalam kandungan tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang.
Meninggalnya pasien diduga karena buruknya pelayanan medis dan kelalaian pihak rumah Sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi itu, Direktur RSUD Tamiang Layang, Vinny Safari yang dihubungi media ini Via WhatsApp untuk perimbangan berita memberikan penjelasan.
Disinggung kondisi pasien saat sampai di RSUD Tamiang Layang, Vinny menyebut jika kondisi masuk tanda-tanda vital (TTV) dalam batas normal, hasil laboratorium normal, mengeluh mual muntah.
“Dilakukan pemeriksaan TTV oleh perawat, tindakan dan terapi diberikan oleh dokter spesialis. Pasien juga diberikan terapi injeksi yang pemeriksaan darah serta pemberian oksigen,” kata Vinny, Minggu (10/03/2024).
Disinggung SOP kedokteran/medis bila si Ibu/pasien dalam kondisi lemah, sementara janinnya diketahui meninggal dunia, Vinny menerangkan, untuk janin meninggal dalam kandungan diupayakan dilahirkan normal, dan dapat dilahirkan caesar atas indikasi medis.
Menurut Vinny, dalam hal ini keluarga pasien dan pihak yang merujuk hendaknya memberikan keterangan secara lengkap mengenai kondisi pasien sebelum masuk.
“Kami sudah telepon bidan desa, katanya keluarga pasien disarankan ke RSUD sekitar jam 10.00 siang,” beber Vinny.
Pihak RSUD pun menyayangkan adanya kematian pasien yang dirawat <48 jam. Oleh karena itu sebaiknya apabila disarankan oleh tenaga kesehatan untuk dirujuk agar segera mengingat jarak tempuh cukup jauh serta kondisi pasiennya.
“Untuk teknis medis saya tidak bisa menyampaikan di sini, karena wewenang dari dokter penanggung jawab pelayanan,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Agus Saputra selaku kakak ipar korban (pasien, -red) mengatakan, pihaknya sangat keberatan atas terjadinya peristiwa meninggalnya adik Ipar beserta keponakannya yang ada didalam kandungan.
Agus menuding, kematian adik iparnya karena kelalaian pihak rumah sakit yang dinilainya lamban dan mengulur -ulur waktu dalam melakukan penanganan Medis.
“Ya, ini pasien gawat darurat, bayi diketahui sudah meninggal didalam kandungan. Namun karena lambannya penangan oleh para medis akhirnya sang ibupun meninggal,” ucap Agus Saputra sambil menahan isak tangis saat dikonfirmasi Sabtu, (9/3/2024) dirumah duka di Desa Tumpung Ulung.
Pada kesempatan itu, Agus menceritakan kronologis awal pasien. Malam tadi adik iparnya dalam kondisi mau melahirkan dan pihak keluarga membawa ke Poliklinik Mitra Insani Ampah.
Karena keterbatasan alat medis, adik iparnya langsung dirujuk ke RSUD Tamiang Layang. Sesampai di rumah sakit, pasien diterima oleh pihak perawat dan langsung diperiksa.
“Namun setelah diperiksa, anak yang ada di dalam kandungan tidak ada detak jantungnya dan dinyatakan meninggal,” kata Agus.
Mengetahui hal Itu, pihak keluarga meminta untuk dilakukan tindakan operasi segera agar dapat menyelamatkan Ibunya.
Tapi alasannya pihak rumah sakit menunggu dokter dan bahkan disarankan kepada keluarga korban oleh pihak medis, ikuti proses persalinan normal. Padahal kondisi bayi sudah diketahui meninggal didalam kandungan.
“Ini jelas tidak memungkinkan, tetapi harus diambil tindakan operasi, karena kondisi pasien sudah semakin lemah. Namun apa yang terjadi, kami harus menunggu waktu 3-4 jam belum ada tindakan atau pelayanan,” kata Agus.
Karena peristiwa itu, dirinya sempat adu mulut berdebat dengan dokter, lantaran pihak rumah sakit dianggap menelantarkan pasien.
“Karena buruknya pelayanan ini, kami rencananya akan melakukan gugatan hukum kepada pihak RSUD Tamiang Layang,” tegas Agus.
![]()
Penulis : Adi Suseno/YSY
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan