Inhu Riau, MNP – Terlihat jelas ada dua alat berat yang sedang melakukan aktivitas galian C atau galian tanah urug tepatnya di Jalan Lintas Timur km 7 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan. Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, Kamis (9/05/2024).
Menurut keterangan warga berinisial A, usaha Galian C tersebut milik oknum berinisial S , atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Subala.
“Namun kami selaku warga bertanya tanya, kenapa galian tersebut sampai saat ini masih aktif dan bebas melakukan aktivitas padahal kami menduga usaha galian tersebut masih Ilegal,” kata warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, saat dikonfirmasi Subala pemilik usaha Subala di kedai kopi mengakui jika selama ini usaha galian C nya ilegal alias tidak mempunyai izin.
Subala menyebut, dulu sudah pernah membuat izin namun hanya sebatas di tingkat provinsi saja dan pada akhirnya usahanya rugi.
“Karena walaupun saya punya izin namun faktanya di lapangan saya masih di tangkap oleh pihak kepolisian,” cetus Subala.
Masih kata dia, setelah itu pihaknya mencabut izin usaha dan sekarang bermain galian dengan caranya sendiri, yaitu hanya memberikan upeti ke pihak – pihak terkait.
Sementara itu, untuk media agar aman tidak diberitakan, Subala membantu media uang minyak dengan nilai variatif ada yang 50 ribu rupiah juga ada yang 100 ribu rupiah.
“Semua itu saya lakukan agar usaha saya aman – aman saja dan kita buktikan sampai saat ini masih bebas dan aman – aman saja,” ungkap Subala.
Sampai berita ini terbit, wartawan media ini belum bisa mengkonfirmasi kepolisian setempat baik itu Polsek maupun Polres Inhu.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan






