Bandung, MNP – Polisi mengungkap kasus oknum guru agama berinisial YHS (19), warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, yang diduga mencabuli tiga murid laki-lakinya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, tersangka yang dikenal sebagai ustadz di kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung itu ditangkap pada 22 Oktober 2022 lalu.
“Berdasarkan alat buki dan keterangan saksi-saksi. Modus operandinya, pelaku YHS mengajak tiga muridnya menginap di rumahnya. Korban menurut karena pelaku akan menggelar pengajian,” ucap Kusworo, Senin (24/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku meminta orang tua mengizinkan tiga anak itu ikut belajar mengaji dari pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelah belajar mengaji, pelaku mencabuli korban.
“Pelaku membujuk para korban sebelum melakukan pencabulan,” kata Kusworo. (Hms/Sn).