Diduga Alergi Wartawan, Sikap Angkuh Penyedia Jasa Proyek Kantor Kecamatan Ciampea Jadi Sorotan 

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNP – Sejak awal dimulainya giat pelaksanaan pembangunan, hingga kini diperkirakan progressnya sudah mencapai di atas 90 persen.

Tim media ini sama sekali tak pernah mendapat kesempatan meski sekedar satu kali saja, guna menjalankan tupoksi kewartawanannya. Baik itu dari pihak penyedia jasanya maupun konsultan pengawasnya. Meski hanya untuk melihat – lihat sepintas secara kasad mata, proses pada pengerjaan proyek itu. Yakni, proyek pembangunan kantor kecamatan Ciampea di Barat Kabupaten Bogor.

Termasuk pada saat (untuk kali keempat), tim media ini kembali datang, bermaksud melihat-lihat dalam konteks misi kontrol sosial, guna melihat dari dekat, dinamika proses hingga progres pengerjaannya, buat mengintegrasikan hal terkait realita pelaksanaan, dengan estimasi progress di lapangan/lokasi proyek.

Maksud tersebut muncul, karena melihat beberapa pekerja proyek yang tengah bekerja di ketinggian, yang mengerjakan pemasangan rangka serta atap pada dak Teras Kecamatan, itu tidak mengenakan APD lengkap sesuai SOP K3 pada setiap proyek.

Kesan Angkuh serta Alergi pihak penyedia jasa dalam proyek tersebut, terhadap para jurnalis yang datang secara baik-baik, dan tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya. Malah disuguhi sikap anti pati dan perilaku tertutup yang amat kuat. Itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) yang lalu.

Kronologi hal yang dialami oleh tim media ini di lokasi proyek tersebut, sempat di sampaikan pada Bos pihak Penyedia Jasa juga kepada Camat Ciampea (sekaligus Plt Camat) bagi Kecamatan Tenjolaya, melalui pesan ke What’s App Pribadinya, hari itu juga, Rabu (26/11/2025) Siang.

MNP sempat terima respons singkat dari Camat tersebut dengan pesan teks singkatnya, seperti ini. “Maaf, lagi nyopir dulu yah,” jawabnya singkat dan datar saat itu. Sedangkan Bos PJ nya itu, Rasito, hingga berita ini diturunkan pun sama sekali tak pernah merespons.

Padahal itu telah memakan waktu lebih Satu minggu, terhitung dari hari Rabu 26 November, hingga kini Rabu 3 Desember 2025, berarti 8 hari diberikan waktu untuk menjawabnya, namun tetap tidak mau menjawab juga.

Padahal, sikap angkuh juga kesan menutup akses, bagi para wartawan yang tengah menjalankan tupoksinya, untuk mencari hingga mendapatkan suatu informasi, terkait apa pun di lapangan (selama informasi yang dimintanya tak bersifat rahasia negara, atau tidak melanggar ranah privacy seseorang, atau informasi yang menurut aturan hukum memang perlu ditutupi dari pengetahuan publik), maka sumber informasi itu wajib menerima kehadiran para wartawan itu dengan baik, dan memberikan informasi apa pun itu, secara terbuka serta faktual terhadap para wartawan.

Tetapi jika dengan sengaja, menghalangi dan menutupi informasi atau bersikap tak kooperatif terhadap tupoksi dari wartawan, yang tengah menjalankan reportasenya, itu jelas melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi hukum, yang diberlakukan di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers [1], Pasal 18 ayat (1), yang secara eksplisit menyatakan, bahwa.

“Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah.”[1]

Yang mana dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) sendiri mengatur tentang hak para wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi, serta menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak azasi warga negara [1].

Oleh karena itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik, seperti melarang pengambilan gambar/Poto, merusak peralatan kerja wartawan, mengintimidasi wartawan di saat peliputan yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pers. Wartawan yang alami hal tersebut, dapat melapor kan pada pihak berwenang (kepolisian RI) atau kepada Dewan Pers, untuk mediasi dan penegakan hukum [1].

Selain sanksi hukum dari UU tersebut diatas, perilaku serupa juga bisa dikenakan sanksi pidana dari UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Jika mengabaikan, pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana, sanksi disiplin dan sanksi administratif.

Pidananya itu bisa berupa kurungan dan/atau denda yang jumlahnya bervariasi, tergantung pada pelanggarannya, seperti tak memberikan informasi atau menghancurkan dokumen, atau memberikan informasi yang salah atau bohong. Sedangkan sanksi disiplin, itu akan dikenakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Terlepas dari semua tindak serta sanksi hukum di atas, sebagai akibat tindakannya tersebut. Pertanyaan besar jadi muncul, serta tak boleh dihindari para pihak terkait, dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor Kec. Ciampea.

“Kenapa memilih bersikap Angkuh dan kesan Alergi terhadap wartawan ? Ada hal rahasia apa di balik pagar Seng Tinggi proyek?.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB