Lampung, MNP – Fraksi Partai Demokrat merekomendasikan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat ini terhadap Raden Muhammad Ismail (RMI) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung.
Informasi di tubuh Demokrat Lampung menyebutkan, RIM diberhentikan karena menggugat Demokrat Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan dianggap melawan perintah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY mengeluarkan surat keputusan untuk merotasi jabatan RIM sebagai wakil ketua III DPRD Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, rekomendasinya kepada M Junaidi untuk pelantikan Junaidi, akan dilakukan 15 hari setelah rekomendasi,” kata Ketua Fraksi Demokrat Lampung, Hanifal, saat ditanya nama yang direkomendasikan Fraksi Demokrat Lampung, Selasa (9/5/23).
Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda membenarkan Junaidi yang direkomendasikan untuk menggantikan RMI.
“Baru dibacakan tadi surat-surat masuk, termasuk surat rekomendasi saat paripurna internal,” tandasnya. (Jun)