Tasikmalaya, MNP – Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim) Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan kasus berdarah seorang adik menusuk kakak kandungnya hingga tewas.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Kampung Lengkong Desa Condong Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (03/02/23) dinihari.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, dinihari tadi sekitar jam 02.30 wib, kami menerima informasi adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Unit Inafis masih melakukan olah TKP,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kapolsek Jamanis Polres Tasikmalaya Kota IPTU Imang Sunarman mengatakan, bahwa pelakunya merupakan adik kandung korban.
“Pelaku penusukan Idris Zulfikar alias Iid (28), dan korban Luki Lesmana (38), korban merupakan kakak kandung dari pelaku,” Kapolsek Jamanis.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian pelaku menggunakan sebilah pisau menusuk bagian perut korban yang sedang tidur.
Kemudian korban dalam keadaan terluka berlari keluar rumah dan ditolong oleh tetangganya, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Jamanis dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Dr. Sukardjo Kota Tasikmalaya.
“Saat kami datang ke TKP, pelaku sudah melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, menurut keterangan keluarganya, pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” katanya.
Selanjutnya, Unit Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Jamanis melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.
Di tempat sama kepala desa Condong Dadang Daniswara mengatakan, bahwa pelaku sudah 4 tahun terganggu mentalnya atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
“Jadi pelaku Iid terganggu mentalnya, biasanya rutin menjalani perawatan di Puskesmas Jamanis, namun belakangan ini sudah jarang kontrol lagi, mungkin kambuh,” ungkap Kades di lokasi kejadian mendampingi Kapolsek Jamanis. (Wk)
![]()









Tinggalkan Balasan