Dedi Mulyadi Liburkan Delman di Jalur Mudik Garut, Pengemudi Dapat Kompensasi Rp200 Ribu Per Hari

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dalam rangka meninjau kesiapan jalur mudik sekaligus menyerahkan Kompensasi Bantuan Gubernur kepada pengemudi kendaraan tidak bermotor.

Kegiatan ini dipusatkan di Mapolres Garut, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu (14/3/2026).

Langkah tersebut dilaksanakan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional dan provinsi yang kerap mengalami penyumbatan akibat aktivitas kendaraan tradisional saat puncak arus mudik Lebaran.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa selama masa puncak mudik, operasional delman dan becak di jalur utama akan diliburkan sementara.

Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp200.000,- per hari bagi setiap pengemudi.

Tercatat sebanyak 483 kendaraan tradisional yang terdiri dari 477 delman dan 6 becak yang biasa beroperasi di ruas jalan nasional dan provinsi wilayah Garut mendapatkan bantuan ini.

Dedi Mulyadi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mempermudah dan memperlancar tugas dari kementerian Perhubungan dan Mabes Polri, sehingga jalur yang berpotensi menimbulkan kemacetan bisa melintas dengan lancar.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan dampak ekonomi karena ada uang yang berputar di masyarakat sekaligus memberikan dampak kebahagiaan bagi mereka,” tutur Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Gubernur Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, program ini tidak hanya memperlancar mobilitas pemudik, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi para pelaku transportasi tradisional.

Disisi lain, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa wilayahnya telah siap menyambut lonjakan pemudik.

Melalui koordinasi intensif bersama Kapolres Garut, seluruh instansi telah menjalankan fungsinya, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga penyiapan fasilitas kesehatan.

“Jalur mudik sudah sepenuhnya bisa dilewati, bahkan jalur alternatif yang berlubang telah selesai diperbaiki. Kamu juga sudah mempersiapkan Pos Terpadu di empat titik utama, yaitu Pamengpeuk, Cisewu, Garut Kota, dan Malangbong,” tegas Bupati Garut.

Bupati menambahkan bahwa momentum mudik ini harus dimanfaatkan sebagai ajang promosi daerah.

“Ini kesempatan langka. Warga Garut yang akan memberikan penilaian terhadap kondisi Garut sekarang. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin supaya mereka memberikan kesan (impression) yang baik sehingga kedepan mereka mengajak teman mereka untuk berkunjung ke Garut,” tambahnya.

Detail Kesiapan Fasilitas di Jalur Mudik Garut Tahun 2026:

1. PUPR: Penuntasan perbaikan jalan berlubang di jalur utama dan alternatif.

2. Dishub: Pemasangan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan.

3. Dinas Kesehatan: Penyiagaan Puskesmas di sepanjang jalur mudik selama 24 jam.

4. Fasilitas Umum: Penyiapan rest area dan penjagaan kebersihan lingkungan secara masif.

 

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru