Garut, MNP – Dinas Perhubungan Kabupaten Garut sedang mendata para kusir delman di wilayah Alun-alun Malangbong, Rabu (25/2/2025).
Mereka yang berprofesi sebagai kusir delman di Jalan Provinsi tepatnya di sekitar Alun-alun Malangbong akan dilarang beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2025.
Namun, sebagai wujud perhatian kesejahteraan para kusir delman, mereka akan diberikan kompensasi agar bisa beralih profesi dulu selama masa larangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubag Umum sekaligus Plt. Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Asep Saepudin, menyampaikan, kompensasi ini untuk membantu kesejahteraan para kusir yang selama ini mengandalkan delman sebagai mata pencaharian.
“Dengan kompensasi tersebut, mereka 18 kusir Delman bisa mengalih profesi dulu selama bulan ramadhan,” kata Asep Saepudin.
Anggaran santunan tersebut akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening masing-masing.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa membawa keberkahan bagi para kusir yang ada di Malangbong Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Wilayah Delapan, Yana Suandi, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan para kusir.
Hal senada juga disampaikan oleh Mulyadi, Kasubag di UPT Wilayah Delapan, yang menilai bahwa program ini sangat bermanfaat bagi para kusir delman dan keluarganya.
Para kusir delman pun tampak antusias menyambut santunan ini, dengan harapan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga mereka.
Diharapkan program seperti ini bisa terus berlanjut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap profesi kusir delman yang masih menjadi bagian dari transportasi tradisional di Kabupaten Garut.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan