Barito Timur, MNP – Viralnya pemberitaan disejumlah Media Cetak dan Elektronik (Online) terkait aktivitas Penggalian Material Tanah (Galian C) diduga illegal yang dilakukan korporasi maupun perorangan menjadi buah bibir masyarakat.
Pengusaha galian C CV Isa Jaya Mandiri meminta Pemerintah maupun penegak hukum mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa ijin.
Hal itu diungkapkan Anigoru selaku Wakil Pimpinan perusahaan saat diwawancarai awak media di Tamiang Layang, Senin tanggal 16 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, CV Isa Jaya Mandiri selaku Pemegang Ijin Usaha Penembangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan, Jenis Tanah Merah atau Laterit, (IUP Produksi No. 12910003017910006) yang resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan areal di Desa Rodok kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Namun, dengan adanya isu Galian C ilegal, Anigoru berpendapat bahwa jika benar ada aktivitas pengalian material tanah merah, urug dan sebagainya yang didalam kategori galian C yang dilakukan baik secara korporasi maupun perorangan tanpa ijin atau ilegal, itu jelas merugikan.
“Itu merugikan kami dalam hal ini CV Isa Jaya Mandiri yang telah secara rutin membayar pajak ke daerah sebesar 25 persen (20 Persen ke Bapenda Bartim, 5
persen Opsen Ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah),” jelas Anigoru.
Menurutnya, jika benar pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas pengalian bahan galian tanah,
laterit atau sejenisnya yang dilakukan korporasi maupun perorangan tanpa ijin atau illegal maka, selain CV. Isa Jaya Mandiri, Pemerintah juga dirugikan karena ada penggelapan pajak MBLB.
“Jika benar pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas pengalian bahan galian tanah, laterit atau sejenisnya yang dilakukan oleh korporasi maupun perorangan tanpa ijin atau illegal, maka kami meminta Pihak Pemerintah, Penegak Hukum dan Dinas terkait segera melakukan penindakan
secara tegas,” pintanya.
Anigoru juga menegaskan bahwa jika benar pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas pengalian bahan galian tanah, laterit atau sejenisnya yang dilakukan oleh korporasi maupun perorangan tanpa ijin atau illegal, maka
pihaknya juga akan melakukan investigasi dan melaporkan kegiatan tersebut ke Dinas ESDM dan DLH
Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dimana kegiatan itu merugikan kami CV Isa Jaya Mandiri dan
berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Anigoru.
Sebelumnya terdapat informasi dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di areal perizinan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di wilayah kabupaten Barito Timur (Bartim) menjadi sorotan publik.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Andrunayan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur, mengungkapkan keprihatinannya setelah mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal galian C di areal HGH (Hak Guna Hutan) perkebunan kelapa sawit PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Kecamatan Paju Epat.
Menurut Andrunayan, PT. ISA memang memiliki izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, namun izin tersebut tidak mencakup aktivitas penambangan atau pengerukan tanah.
“Jika ada aktivitas pengerukan tanah uruk galian C di dalam HGH itu sudah patut diduga ilegal,” tegasnya.
Andrunayan menambahkan bahwa keberadaan izin usaha perkebunan sawit tidak otomatis memberikan izin untuk melakukan aktivitas lain di dalam kawasan tersebut.
“Tentu tidak boleh ada izin lain di dalam kawasan perizinan tersebut,” jelasnya.
DPMPTSP Kabupaten Barito Timur akan segera melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memang ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Jika terbukti ilegal, maka pihak terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Andrunayan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.
Sementara, Management PT. ISA Erwin selaku Humas saat dikonfirmasi awak media via handphone melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu siang (14/06/2025) mengatakan, aktivitas yang diduga galian C adalah pembuatan waduk atau embung sebagai sarana penampungan air, katanya.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan






