Coreng Dunia Pendidikan, Kepala SMPN 1 Pagerageung Larang Wartawan Liputan Acara Perpisahan

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dugaan pelarangan liputan awak media saat perpisahan siswa-siswi di SMPN 1 Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sorotan.

Dimana ada beberapa awak media dari anggota FORWATUR (Forum Wartawan Tasik Utara) menjadi korban dari pelarangan peliputan acara perpisahan tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa anggota FORWATUR yang juga bertugas di salah satu media online membenarkan atas adanya kejadian tersebut.

Dirinya mengatakan, saat akan meliput malah dilarang oleh satpam di SMPN 1 Pagerageung dan terkesan arogan.

“Meskipun sudah saya jelaskan dari media, tapi oknum sekuriti dalihnya (larangan liputan, red) sudah diinstruksikan ataupun ini perintah kepala Sekolah,” katanya, Kamis (30/05/2024).

Dengan adanya kejadian tersebut, Ketua FORWATUR Halim Saepudin angkat bicara. Dirinya menyayangkan adanya perilaku atau etika seorang kepala sekolah yang menginstruksikan satpam untuk mencegah awak media dalam menjalankan tugasnya.

“Padahal sudah biasa, seorang jurnalistik pasti akan meliput acara pada momen penting yaitu perpisahan anak sekolah,” ujarnya.

Halim menjelaskan, wartawan dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999, dimana adanya kebebasan pers selaku kontrol sosial dan juga sebagai pilar keempat demokrasi ataupun sebagai corong informasi masyarakat.

“Selain itu, sudah tertera di pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, siapun yang menghalangi tugas jurnalis bisa dikenakan pidana hukuman penjara 2 tahun, atau denda Rp. 500 juta,” tegas Halim.

Rencananya, FORWATUR akan segera berkoordinasi dengan jajaran pengurus untuk berkirim surat terhadap pihak SMPN 1 Pagerageung dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

“Ya, surat untuk melakukan audiensi atas kejadian pelarangan tersebut, kenapa dilarang? padahal itu adalah momen positif, bukan tentang buruknya masalah sekolah,” tegasnya.

Halim juga berharap kepada Dinas Pendidikan atau pemerintahan agar bisa memberikan pembinaan, supaya tidak terjadi lagi hal-hal semacam ini terhadap awak media.

“Pelarangan liputan itu terkesan menghalangi atau alergi dengan awak media, dan ini harus menjadi catatan penting bukti buruknya nilai Adab ataupun krisis adab yang terjadi di dunia pendidikan saat ini,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Dudi R

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Efektifkan Dana Bantuan Keuangan Khusus, TPK Bersama Warga Desa Neglasari Bangun Jalan Lingkungan
Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten
Asap Kabut Pekat, Puskesmas, Polsek dan Kecamatan Kuala Cenaku Bagikan Masker
Operasi Antik Lodaya 2026: Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu 8,28 Gram
Dua Periode Menjabat, Kades Sukamanah Aten Sulaeman Dikenal Humanis
Perpanjangan SK Kontrak PPPK Paruh Waktu Berjalan Tertib, Peserta Apresiasi Pelayanan BKD Garut
Deklarasi Kelurahan Bersinar, BNN Kota Tasikmalaya Rekrut 60 Relawan Anti Narkoba di Bantarsari
Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Efektifkan Dana Bantuan Keuangan Khusus, TPK Bersama Warga Desa Neglasari Bangun Jalan Lingkungan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Asap Kabut Pekat, Puskesmas, Polsek dan Kecamatan Kuala Cenaku Bagikan Masker

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Operasi Antik Lodaya 2026: Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu 8,28 Gram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Dua Periode Menjabat, Kades Sukamanah Aten Sulaeman Dikenal Humanis

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:48 WIB

Berita terbaru

Dua Periode Menjabat, Kades Sukamanah Aten Sulaeman Dikenal Humanis

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:55 WIB