TASIKMALAYA, MNP – Kebijakan penyesuaian pelayanan yang diumumkan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Tasikmalaya kembali mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Pengumuman yang menyebutkan penghentian pelayanan sementara pada 16 hingga 30 Maret 2026 ditegaskan bukan berarti layanan benar-benar dihentikan, melainkan bagian dari langkah penertiban agar penanganan sosial berjalan lebih tepat sasaran.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Endang Sunardi S. IP, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk sikap tegas dalam menyikapi berbagai potensi penyalahgunaan layanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, selama ini pihaknya menemukan adanya indikasi modus dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai orang terlantar untuk mendapatkan bantuan.
“Pengumuman ini supaya tidak banyak modus. Kami ingin pelayanan ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” ujar Endang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya , Selasa (31/03/2026).
Menurutnya, Dinas Sosial tetap menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat, khususnya bagi warga terlantar.
Namun, dalam pelaksanaannya kini lebih menekankan pada penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Hal ini dilakukan agar proses penanganan lebih terarah dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Endang juga mencontohkan salah satu kasus yang pernah ditangani pihaknya, di mana seorang terlantar asal Bekasi sempat ditampung oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.
Setelah dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak keluarga, yang bersangkutan akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya.
“Bahkan ada orang terlantar dari Bekasi yang kami tampung. Setelah kami koordinasikan dengan keluarganya, kami pulangkan ke rumahnya. Jadi penanganannya jelas dan sesuai prosedur,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah seperti itu menjadi bukti bahwa Dinas Sosial tidak lepas tangan, melainkan tetap aktif menangani berbagai persoalan sosial.
Proses asesmen hingga pemulangan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kondisi dan latar belakang yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Endang menyebut bahwa penanganan orang terlantar selama ini bukan hanya dilakukan pada satu atau dua kasus, melainkan dalam jumlah yang cukup banyak.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa komunikasi publik terkait kebijakan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Istilah penghentian pelayanan yang sempat beredar dinilai kurang tepat jika tidak disertai penjelasan yang utuh.
Dengan adanya penegasan ini, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan tetap berjalan, hanya saja dilakukan dengan mekanisme yang lebih tertib dan selektif.
Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak lain yang benar-benar membutuhkan.
Kedepan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sosial, sekaligus memperkuat pengawasan agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan