Tasikmalaya, MNP — Dugaan adanya pemotongan zakat profesi secara otomatis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negeri sipil, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam dari aktivis.
Salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Garuda Pusaka Nusantara (Gapura) Tatang Toke yang menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya.
Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme pemotongan zakat profesi yang dilakukan melalui kerja sama antara Baznas dan Bank BJB. Namun, hasil pertemuan tersebut belum memberikan kepastian yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah bertemu langsung dengan Ketua Baznas Kota Tasikmalaya, tapi tidak ada jawaban pasti apakah pemotongan zakat profesi bagi ASN dan pegawai BUMD itu benar dilakukan sesuai aturan atau tidak. Padahal, masyarakat menunggu kejelasan,” ujar Tatang, Minggu (19/10/2025).
Menurut Tatang , pemotongan zakat profesi terhadap ASN dan pegawai BUMD harus berlandaskan regulasi yang sah serta dilakukan atas dasar persetujuan sukarela.
Ia menegaskan bahwa meskipun telah ada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya yang mengatur tata cara pengumpulan zakat profesi, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan pemotongan otomatis tanpa izin dari para muzaki.
“Perwalkot bukan hukum yang absolut. Jika penerapannya tidak sesuai prinsip syariah, tanpa sosialisasi, dan tanpa persetujuan muzaki, maka regulasi itu patut dikaji ulang bahkan bisa dicabut. Kami tidak menolak zakat, tapi jangan jadikan zakat sebagai beban paksaan bagi ASN dan pegawai BUMD,” tegasnya.
Tatang menambahkan, zakat profesi merupakan ibadah individual yang harus dijalankan dengan keikhlasan dan kesadaran pribadi. Pemotongan otomatis tanpa persetujuan jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, etika, maupun keagamaan.
“Zakat adalah ibadah, bukan iuran wajib yang bisa langsung dipotong dari gaji tanpa izin. Ini persoalan serius yang harus disikapi pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Bank BJB yang diduga turut memfasilitasi pemotongan zakat profesi tanpa dasar administrasi yang sah.
“Kami sangat menyayangkan jika benar pihak Bank BJB melakukan pemotongan tanpa adanya surat kuasa atau persetujuan tertulis dari ASN dan pegawai BUMD yang bersangkutan. Tindakan itu jelas menyalahi prosedur dan bisa berdampak hukum,” tambah Tatang Toke.
Ia juga mengkritik sikap Baznas Kota Tasikmalaya yang dinilai belum transparan dalam memberikan keterangan kepada publik.
“Baznas harus terbuka. Kalau memang ada potongan dari gaji ASN atau pegawai BUMD, tunjukkan datanya. Kalau tidak ada, sampaikan dengan tegas. Jangan membuat masyarakat bingung,” ujar Tatang menegaskan.
DPP Gapura mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perwalkot tentang zakat profesi tersebut.
Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan asas keadilan, Gapura menilai Perwalkot tersebut layak dicabut atau direvisi.
Hingga berita ini diturunkan, Baznas Kota Tasikmalaya dan Bank BJB belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan zakat profesi terhadap ASN dan pegawai BUMD.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemkot Tasikmalaya untuk memastikan bahwa kebijakan zakat profesi benar-benar dijalankan sesuai aturan hukum dan nilai keikhlasan yang menjadi dasar ajaran zakat itu sendiri.
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan