Pakpak Bharat, MNP – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, SH menanda tangani Perjanjian Kerja Sama.
MoU tentang “Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara” dilingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Senin (03/04/2023).
Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, para pejabat Kejaksaan Negeri Dairi, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pakpak Bharat, serta sejumlah undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemkab, karena membantu menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang sering dihadapi.
Menurut Bupati, dengan adanya kerja sama ini tentunya kami bisa bekerja dengan lebih baik, dalam lingkup koridor hukum yang ada.
_Terimakasih atas sambutannya yang begitu hangat dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Dairi beserta jajarannya, kami mohon bimbingannya buat kami,” ucap Bupati dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi menyambut baik upaya kerja sama ini yang dipandang sebagai sebuah upaya penegakan Hukum dan Perundang-Undangan di Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kami sangat berterimakasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang masih mempercayai kami terutama dalam upaya penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai pengacara Negara akan mendampingi Pemerintah Pakpak Bharat dalam 3 tahun kedepan sesuai perjanjian ini, harapan kami mari bersinergi. Kajari siap membantu semua perkara hukum yang melibatkan Pemerintah Pakpak Bharat.
“Semoga kita dapat selaras dan sepemahaman dalam urusan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Okto Rikarso SH.
Kajari juga berharap antara kejaksaan Dairi bersama pemerintah kabupaten Pakpak Bharat dapat saling membantu dan menyatukan persepsi kedepan.
“Semoga jalinan kerja sama dan silaturahmi kita ini semakin baik dan semakin akrab,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, SH. (Benny S).
![]()









Tinggalkan Balasan