BPN Ukur Ulang Sengketa Tanah, LSM FORDEM Dorong Jalur Hukum Jika Terbukti Penyerobotan

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik dugaan penyerobotan tanah warga dan tanah wakaf oleh Perumahan Bumi Pesona Siliwangi (HAJART GROUP) akhirnya memasuki babak baru.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya mengukur ulang menentukan batas dan titik koordinat yang sebenarnya di Kampung Gunung Sesek, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (22/07/2025).

Pengukuran disaksikan berbagai pihak terkait, diantaranya Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Komisi I, H. Dayat Mustopa, S.I.P., Kuasa Hukum HAJART GROUP, Kuasa Hukum H. Lukman, perwakilan ahli waris – warga, BPN, Bapenda, aparat kelurahan dan kecamatan, LSM FORDEM, serta saksi hidup seperti Dedi Profesor, Abdul Rosyad, dan tokoh masyarakat setempat.

Wakil Ketua Umum LSM FORDEM, Ade Gunawan, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan semua pihak dan menyatakan siap mengawal proses hingga hak masyarakat dikembalikan.

“Kalau memang nanti terbukti ada penyerobotan tanah wakaf atau tanah warga, maka ini akan kita dorong ke jalur hukum. FORDEM akan mendampingi warga sampai tuntas,” katanya tegas.

Lebih lanjut lagi Ade juga mengisyaratkan adanya temuan baru yang belum sempat dipaparkan dalam musyawarah karena sempat dipotong saat ingin bicara.

“Kita akan bongkar di DPRD nanti. Proses PTSL itu seperti apa? Dan markah gambar yang dibawa atas nama Dedi Profesor itu produk Kelurahan atau BPN? Itu semua akan kami buka,” ungkapnya.

Sementara itu, Sodik Sunandi, Camat Bungursari yang turut mengawal proses pengukuran, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan transparan.

“Alhamdulillah, semuanya sudah beres diukur ulang oleh pihak BPN langsung dan dengan transparan,” ungkapnya kepada para pihak yang hadir.

Senada dengan itu, Dadan Darmawan, Kepala Bagian Tanah Sengketa BPN Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang kemungkinan akan keluar pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Kami dari BPN hanya memfasilitasi sesuai tupoksi, sedangkan penyelesaian akhirnya kami serahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

H. Dayat Mustopa dari Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Apapun hasil dari pengukuran, kami mendorong penyelesaian secara tabayyun dan disepakati bersama bahwa forum lanjutan akan digelar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya,” tegasnya.

H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari HAJART GROUP, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pengukuran ulang sebagai upaya klarifikasi hukum.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari pemilik sah berdasarkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Lukman.

“Jika ada bagian tanah yang merupakan milik masyarakat atau wakaf, maka itu bukan urusan klien kami. Itu menjadi tanggung jawab antara H. Lukman dan pihak warga,” jelasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 
Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya
Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan
Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata
Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD
Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG
Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026
KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:59 WIB