Tasikmalaya, MNP – Polemik dugaan penyerobotan tanah warga dan tanah wakaf oleh Perumahan Bumi Pesona Siliwangi (HAJART GROUP) akhirnya memasuki babak baru.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya mengukur ulang menentukan batas dan titik koordinat yang sebenarnya di Kampung Gunung Sesek, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (22/07/2025).
Pengukuran disaksikan berbagai pihak terkait, diantaranya Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Komisi I, H. Dayat Mustopa, S.I.P., Kuasa Hukum HAJART GROUP, Kuasa Hukum H. Lukman, perwakilan ahli waris – warga, BPN, Bapenda, aparat kelurahan dan kecamatan, LSM FORDEM, serta saksi hidup seperti Dedi Profesor, Abdul Rosyad, dan tokoh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Umum LSM FORDEM, Ade Gunawan, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan semua pihak dan menyatakan siap mengawal proses hingga hak masyarakat dikembalikan.
“Kalau memang nanti terbukti ada penyerobotan tanah wakaf atau tanah warga, maka ini akan kita dorong ke jalur hukum. FORDEM akan mendampingi warga sampai tuntas,” katanya tegas.
Lebih lanjut lagi Ade juga mengisyaratkan adanya temuan baru yang belum sempat dipaparkan dalam musyawarah karena sempat dipotong saat ingin bicara.
“Kita akan bongkar di DPRD nanti. Proses PTSL itu seperti apa? Dan markah gambar yang dibawa atas nama Dedi Profesor itu produk Kelurahan atau BPN? Itu semua akan kami buka,” ungkapnya.
Sementara itu, Sodik Sunandi, Camat Bungursari yang turut mengawal proses pengukuran, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan transparan.
“Alhamdulillah, semuanya sudah beres diukur ulang oleh pihak BPN langsung dan dengan transparan,” ungkapnya kepada para pihak yang hadir.
Senada dengan itu, Dadan Darmawan, Kepala Bagian Tanah Sengketa BPN Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang kemungkinan akan keluar pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Kami dari BPN hanya memfasilitasi sesuai tupoksi, sedangkan penyelesaian akhirnya kami serahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
H. Dayat Mustopa dari Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Apapun hasil dari pengukuran, kami mendorong penyelesaian secara tabayyun dan disepakati bersama bahwa forum lanjutan akan digelar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari HAJART GROUP, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pengukuran ulang sebagai upaya klarifikasi hukum.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari pemilik sah berdasarkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Lukman.
“Jika ada bagian tanah yang merupakan milik masyarakat atau wakaf, maka itu bukan urusan klien kami. Itu menjadi tanggung jawab antara H. Lukman dan pihak warga,” jelasnya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan