Tanggamus, MNP – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung Pusat, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung beserta anggota KPPS resmi dilantik yang bertempat di Aula Balai Rakyat Pekon Terbaya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pekon Terbaya, Ketua BHP Pekon Terbaya, Babinsa, PKD, Babinkamtibmas, Ketua PPS dan segenap panitia, Kamis (25/01/2024).
Sedikitnya, ada 10 Ketua PPS berikut 7 anggota tiap TPS yang dilantik, dengan total 70 orang yang diambil sumpahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan komponen yang akan bertugas secara langsung,di tempat pemungutan suara (TPS).

Kelompok ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPA) masing masing.
Dalam penyampaiannya Ketua PPS Pekon Terbaya Jonta memaparkan ketentuan pasal 73 undang undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, sumpah/janji anggota KPPS pada penyelenggara pemilihan umum tahun 2024.
“Harapan saya kepada Seluruh Ketua dan para Anggotanya agar nanti dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dapat bekerja semaksimal mungkin demi kelancaran kita bersama,” pungkas Jonta.
Penulis : Mirhan Samsi
Editor : Redi Setiawan