Bentuk Sinergitas dengan Pemerintahan, Ormas dan LSM se-Kota Tasik ikuti Halal Bihalal dan FGD

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Halal bihalal dan Forum Grup Diskusi (FGD) Ormas dan LSM se-kota Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya berlangsung di Fave Hotel, Kamis (04/05/2023).

Acara yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ini dihadiri Sekda Kota Tasikmalaya mewakili PJ Wali Kota, Dandim 0612 Tasikmalaya, perwakilan Kapolres Kota, Kepala Kemenag, Ketua MUI dan tamu lainnya.

Usai membuka acara, Sekda kota Tasikmalaya Ivan Dicksan falam sambutannya mengucapkan permohonan maaf karena PJ Wali Kota Cheka Virgowansyah tidak bisa hadir karena banyak agenda luar kota.

“Kami apreasiasi kegiatan halal bihalal dan FGD ini, karena merupakan salah satu bentuk sinergitas ormas/LSM dengan pemerintah kota Tasikmalaya,” kata Sekda.

Sementara itu, Kepala akesbangpol kota Tasikmalaya. Drs. H. Ade Hendar mengajak semua pihak untuk  bersama sama mengedapankn pentingnya tali silahturahmi.

“Untuk bekerja bersama sama membangun Tatanan Kota Tasikmalaya yang kondusif,” tandas Ade Hendar.

Kegiatan diteruskan dengan diskusi bersama oleh Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya, Dandim 0612 dan sesi penutup diskusi materi disampaikan oleh Kasat Intel Polresta Tasikmalaya mewakili Kapolresta. (Yd/Haris)

Loading

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru