Lampung Utara, MNP – Bendera merah putih dalam kondisi kusut dan robek terlihat jelas masih berkibar di halaman Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, pada Selasa (28/10/2025).
Temuan ini sontak menjadi perhatian publik, karena dinilai kurang menghormati simbol negara.
Dari pantauan di lokasi, bendera yang tampak lusuh dan sobek di bagian ujung tetap berkibar di tiang bendera di area publik desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menuai tanggapan dari warga sekitar yang berharap pemerintah desa segera menggantinya dengan bendera baru.
“Kalau sudah robek begitu, seharusnya diganti. Karena bendera Merah Putih itu lambang kehormatan bangsa,” ujar salah satu warga.
Perlu diketahui, tindakan mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan:
“Setiap orang dilarang: (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Sementara dalam Pasal 67 undang-undang yang sama dijelaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah Desa Negara Kemakmuran segera mengambil langkah untuk menurunkan dan mengganti bendera tersebut.
Hal itu remi menjaga kehormatan simbol negara serta menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.
Sampai berita ini ditayangkan, wartawan belum berhasil mengkonfirmasi aparatur Desa Negara Kemakmuran.
![]()
Penulis : Basir/Tim
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan