Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Rokok Ilegal

Kamis, 27 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ditunjukkan secara nyata oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya (Bea Cukai Tasikmalaya).

Pada Kamis, 27 November 2025, Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5.533.650 batang dengan taksiran nilai barang mencapai lebih dari Rp 8,1 miliar (tepatnya Rp 8.105.519.660,00).

Acara pemusnahan ini digelar secara simbolis di Balai Kota Tasikmalaya dan turut dihadiri oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Priangan Timur.

Hasil Penindakan Periode 2024-2025

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya bersama aparat penegak Perda dan unsur pemerintah daerah se-Priangan Timur, terhitung sejak periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil melakukan 372 kali penindakan. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4.125.539.827,00.

Selain itu, upaya penegakan hukum ini juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 1.938.394.000,00 melalui mekanisme Ultimum Remedium.

Komitmen Melindungi Industri dan Lingkungan

Kepala Bea Cukai Tasikmalaya menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen institusinya dalam Melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan Menjaga iklim usaha yang adil bagi para pelaku industri hasil tembakau yang telah taat ketentuan.

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan metode ramah lingkungan, yaitu co-processing, yang difasilitasi oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong Bogor.

Metode ini memanfaatkan limbah sebagai alternatif bahan bakar serta bahan baku dalam proses pembuatan semen, sehingga memastikan pemusnahan dilakukan secara menyeluruh tanpa mencemari lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tasikmalaya menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui kontak layanan resmi Bravo Bea Cukai 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya di 08112002321.

Loading

Penulis : Hendrik

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!
Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:24 WIB

Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:24 WIB

Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Berita Terbaru