Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Rokok Ilegal

Kamis, 27 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ditunjukkan secara nyata oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya (Bea Cukai Tasikmalaya).

Pada Kamis, 27 November 2025, Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5.533.650 batang dengan taksiran nilai barang mencapai lebih dari Rp 8,1 miliar (tepatnya Rp 8.105.519.660,00).

Acara pemusnahan ini digelar secara simbolis di Balai Kota Tasikmalaya dan turut dihadiri oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Priangan Timur.

Hasil Penindakan Periode 2024-2025

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya bersama aparat penegak Perda dan unsur pemerintah daerah se-Priangan Timur, terhitung sejak periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil melakukan 372 kali penindakan. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4.125.539.827,00.

Selain itu, upaya penegakan hukum ini juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 1.938.394.000,00 melalui mekanisme Ultimum Remedium.

Komitmen Melindungi Industri dan Lingkungan

Kepala Bea Cukai Tasikmalaya menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen institusinya dalam Melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan Menjaga iklim usaha yang adil bagi para pelaku industri hasil tembakau yang telah taat ketentuan.

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan metode ramah lingkungan, yaitu co-processing, yang difasilitasi oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong Bogor.

Metode ini memanfaatkan limbah sebagai alternatif bahan bakar serta bahan baku dalam proses pembuatan semen, sehingga memastikan pemusnahan dilakukan secara menyeluruh tanpa mencemari lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tasikmalaya menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui kontak layanan resmi Bravo Bea Cukai 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya di 08112002321.

Loading

Penulis : Hendrik

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan
Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur
Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan
Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA
TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?
Sulitnya Menjaga Warisan Leluhur, Nasib Perajin Payung Geulis Tasikmalaya Makin Terpinggirkan
Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:38 WIB

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan

Jumat, 18 September 2026 - 19:23 WIB

Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WIB

Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan

Jumat, 18 September 2026 - 18:34 WIB

Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA

Berita Terbaru