Tasikmalaya, MNP – Bappelitbangda Kota Tasikmalaya mengadakan pembinaan pengawasan pelaksanaan Dana Kelurahan tingkat Kecamatan Bungursari, Rabu (01/11/2023).
Acara dengan narasumber Sandi Jaelani, S. STP., M. Si Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda kota Tasikmalaya ini dihadiri perwakilan tiap kelurahan dan kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam pemaparannya, Sandi menjelaskan tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan dana kelurahan dengan dasar hukum Perwal 40 tahun 2022 yang didalamnya terkait Sapras dan pemberdayaan masyarakat melalui Pokmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan alokasi Dana Kelurahan ada keterlibatan dan dilaksanakan oleh Pokmas Juga nantinya ada output yang jelas, meningkatkan fasilitas dan kapabilitas masyarakat,” harap Sandi.
Kemudian lanjut dia, dalam pelaksanaan aturan tersebut apabila ada perubahan, harus secepatnya dilakukan musyawarah antara LPM, Lurah dan masyarakat lainnya.
Hal itu kata Sandi, agar menghasilkan berita kesepakatan, sehingga baru dibuat Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA)-nya.
“Jadi jangan kegiatan dilaksanakan tapi tidak sesuai RKA nya. Selain itu, tidak cukup dengan ada berita acara, tapi harus dirubah RKA nya,” terangnya
Sandi menyebut, kegiatan sekarang dari Dana Kelurahan untuk sanitasi dan stunting, bisa dilakukan berdasarkan nomenaktur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Jadi bisa menggunakan dana kelurahan untuk bagi stunting dan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil,” jelasnya.
Sanitasi sendiri, dalam rangka mendukung Open Defecation Free (ODF) Kota Tasikmalaya, diharapkan semua kelurahan menggunakan dana tersebut pembangunan seperti MCK, sarana air bersih, bank sampah, dan pengelolan air limbah.
“Karena pembangunan itu yang akan mendukung pencapaian ODF sendiri. Apalagi kita masih belum bisa mengikuti penilaian kota sehat, karena ODF masih dibawah standar,” tandas Sandi.
Penulis : Gobreg
Editor : Redi Setiawan