Banyak Salah Ketik, RKUHP Belum Dikirim ke DPR

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej mengaku belum menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR lantaran masih banyak salah ketik alias tipo.

Dia mengklaim saat ini RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.

“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak tipo. Kita [masih] baca,” ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eddy, salah ketik atau tipo yang masih ada tergolong vital karena mempengaruhi makna dari pasal-pasal terkait.

“Misalnya, ketentuan pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu,” ungkap Eddy.

Selain itu, Eddy mengatakan tim penyusun juga masih menyelaraskan pasal-pasal atau batang tubuh dengan bagian penjelasan.

“Belum lagi harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” jelasnya.

Eddy lalu menjelaskan bahwa RKUHP belum bisa diakses oleh publik karena belum diserahkan pemerintah ke DPR.

Draf hanya bisa diakses publik jika sudah diterima oleh DPR secara resmi dari pemerintah.

“Kita akan kasih ke DPR baru dibuka. DPR terima secara resmi, baru kita buka begitu memang prosedurnya,” kata Eddy.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak DPR dan pemerintah agar transparan mengenai pembahasan RKUHP. Elemen masyarakat merasa belum bisa mengakses draf RKUHP yang rencananya akan disahkan tahun ini.

Namun, Komisi III DPR membantah tidak transparan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan RKUHP memang belum bisa diakses publik karena masih di tangan pemerintah alias belum diserahkan kepada DPR. (Net)

Loading

Berita Terkait

Kejari Enrekang Lawan Putusan Bebas BAZNAS, Ajukan Banding Online-Offline ke PN Makassar: ‘Ini Arahan Kajati Sulsel’
Kanit Binmas Wakili Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Perpisahan Kelas XII SMAN 1 Cikalongwetan
GEMPAR MAKASSAR! Santri MBS Enrekang Borong 9 Medali di Kejuaraan Nasional Celebes Silat Championship 2026
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Rambingen Lae Baning Desa Malum STTUJehe
Truk Mogok Picu Antrean Panjang di Leles Garut, Polisi Gerak Cepat Urai Kemacetan
FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan? Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers
Polsek Kuala Cenaku Tanam Jagung Hibrida, Dorong Ketahanan Pangan dari Desa Sukajadi
Sidang Kasus Eksploitasi Anak oleh Konten Kreator SL, Tiga Saksi Beberkan Keterangan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:47 WIB

Kejari Enrekang Lawan Putusan Bebas BAZNAS, Ajukan Banding Online-Offline ke PN Makassar: ‘Ini Arahan Kajati Sulsel’

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22 WIB

Kanit Binmas Wakili Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Perpisahan Kelas XII SMAN 1 Cikalongwetan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:12 WIB

GEMPAR MAKASSAR! Santri MBS Enrekang Borong 9 Medali di Kejuaraan Nasional Celebes Silat Championship 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Rambingen Lae Baning Desa Malum STTUJehe

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:37 WIB

Truk Mogok Picu Antrean Panjang di Leles Garut, Polisi Gerak Cepat Urai Kemacetan

Berita Terbaru