Banyak Salah Ketik, RKUHP Belum Dikirim ke DPR

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej mengaku belum menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR lantaran masih banyak salah ketik alias tipo.

Dia mengklaim saat ini RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.

“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak tipo. Kita [masih] baca,” ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Menurut Eddy, salah ketik atau tipo yang masih ada tergolong vital karena mempengaruhi makna dari pasal-pasal terkait.

“Misalnya, ketentuan pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu,” ungkap Eddy.

Selain itu, Eddy mengatakan tim penyusun juga masih menyelaraskan pasal-pasal atau batang tubuh dengan bagian penjelasan.

“Belum lagi harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” jelasnya.

Eddy lalu menjelaskan bahwa RKUHP belum bisa diakses oleh publik karena belum diserahkan pemerintah ke DPR.

Draf hanya bisa diakses publik jika sudah diterima oleh DPR secara resmi dari pemerintah.

“Kita akan kasih ke DPR baru dibuka. DPR terima secara resmi, baru kita buka begitu memang prosedurnya,” kata Eddy.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak DPR dan pemerintah agar transparan mengenai pembahasan RKUHP. Elemen masyarakat merasa belum bisa mengakses draf RKUHP yang rencananya akan disahkan tahun ini.

Namun, Komisi III DPR membantah tidak transparan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan RKUHP memang belum bisa diakses publik karena masih di tangan pemerintah alias belum diserahkan kepada DPR. (Net)

Loading

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru