Banyak Salah Ketik, RKUHP Belum Dikirim ke DPR

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej mengaku belum menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR lantaran masih banyak salah ketik alias tipo.

Dia mengklaim saat ini RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.

“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak tipo. Kita [masih] baca,” ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eddy, salah ketik atau tipo yang masih ada tergolong vital karena mempengaruhi makna dari pasal-pasal terkait.

“Misalnya, ketentuan pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu,” ungkap Eddy.

Selain itu, Eddy mengatakan tim penyusun juga masih menyelaraskan pasal-pasal atau batang tubuh dengan bagian penjelasan.

“Belum lagi harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” jelasnya.

Eddy lalu menjelaskan bahwa RKUHP belum bisa diakses oleh publik karena belum diserahkan pemerintah ke DPR.

Draf hanya bisa diakses publik jika sudah diterima oleh DPR secara resmi dari pemerintah.

“Kita akan kasih ke DPR baru dibuka. DPR terima secara resmi, baru kita buka begitu memang prosedurnya,” kata Eddy.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak DPR dan pemerintah agar transparan mengenai pembahasan RKUHP. Elemen masyarakat merasa belum bisa mengakses draf RKUHP yang rencananya akan disahkan tahun ini.

Namun, Komisi III DPR membantah tidak transparan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan RKUHP memang belum bisa diakses publik karena masih di tangan pemerintah alias belum diserahkan kepada DPR. (Net)

Loading

Berita Terkait

Cegah Konflik Lahan, Pemkab Pakpak Bharat dan Dairi Tertibkan Kawasan Eks PBPH
SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif
GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani
117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan
Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan
DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET
Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria
Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cegah Konflik Lahan, Pemkab Pakpak Bharat dan Dairi Tertibkan Kawasan Eks PBPH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:26 WIB

GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru

Berita terbaru

SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:38 WIB