Potret Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej mengaku belum menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR lantaran masih banyak salah ketik alias tipo.
Dia mengklaim saat ini RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.
“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak tipo. Kita [masih] baca,” ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eddy, salah ketik atau tipo yang masih ada tergolong vital karena mempengaruhi makna dari pasal-pasal terkait.
“Misalnya, ketentuan pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu,” ungkap Eddy.
Selain itu, Eddy mengatakan tim penyusun juga masih menyelaraskan pasal-pasal atau batang tubuh dengan bagian penjelasan.
“Belum lagi harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” jelasnya.
Eddy lalu menjelaskan bahwa RKUHP belum bisa diakses oleh publik karena belum diserahkan pemerintah ke DPR.
Draf hanya bisa diakses publik jika sudah diterima oleh DPR secara resmi dari pemerintah.
“Kita akan kasih ke DPR baru dibuka. DPR terima secara resmi, baru kita buka begitu memang prosedurnya,” kata Eddy.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak DPR dan pemerintah agar transparan mengenai pembahasan RKUHP. Elemen masyarakat merasa belum bisa mengakses draf RKUHP yang rencananya akan disahkan tahun ini.
Namun, Komisi III DPR membantah tidak transparan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan RKUHP memang belum bisa diakses publik karena masih di tangan pemerintah alias belum diserahkan kepada DPR. (Net)