Tasikmalaya, MNP – Dua kali rencana audiens dari Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT) harus menelan kekecewaan.
Pasalnya mereka tidak bisa langsung bertemu dengan Plt Kepala Dinas maupun Plt Sekretaris Dinsos Kota Tasikmalaya.
Padahal terakhir jadwal yang diagendakan pun para mahasiswa di terima oleh Kasubag Dinsos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riswara selaku Ketua AMT mengatakan, pihaknya menduga persoalan bantuan sosial (Bansos) di Kota Tasikmalaya ditemukan beberapa permasalahan.
“Hasil kajian dan investigasi lapangan, kami menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan bansos oleh Dinas Sosial kota Tasikmalaya,” tutur Riswara, Kamis (20/12/2024).
Penyaluran bansos yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan di Kota Tasikmalaya, kini menghadapi sejumlah kendala yang memengaruhi efektivitas program tersebut.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah ketidakmampuan Dinsos Kota Tasikmalaya dalam menjalankan program bantuan sembako secara optimal, yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pengadaan dan distribusi barang bantuan.
“Masalah pertama terletak pada aspek administrasi yang cacat, yang dimulai dari penerimaan barang bantuan sembako dari pihak ketiga ke Dinas Sosial,” jelas Riswara, Jumat (20/12/2024).
“Juga dalam proses administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur ini berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan yang diharapkan, serta menghambat kelancaran distribusi,” beber Riswara.
Selain itu, penyaluran sembako yang dilakukan sebelum pengadaan melalui sistem e-katalog menjadi masalah serius. Seharusnya, pengadaan barang melalui dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa harga dan kualitas barang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Namun, dengan penyaluran yang dilakukan sebelum pengadaan, kualitas dan harga barang menjadi tidak terjamin,” cetusnya.
Bahkan, dalam harga sembako terjadi ketidaksesuaian dari yang diterima dengan yang telah ditentukan dalam pedoman e-katalog sehingga semakin memperburuk situasi.
Menurut Riswara, barang sembako yang disalurkan tidak hanya tidak memenuhi standar kualitas, tetapi juga tidak sesuai dengan harga yang telah disepakati, otomatis menurunkan efektivitas dan manfaat dari bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
“Ketidakpastian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat penerima bantuan, yang mengharapkan bantuan sosial dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan harga yang wajar dan kualitas yang layak,” kata Riswara.
Sebagai akibat dari masalah administratif ini, banyak pihak yang mempertanyakan kemampuan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya dalam mengelola anggaran dan memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi Dinas Sosial untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan pada seluruh proses penyaluran bantuan sosial, mulai dari pengadaan barang hingga distribusi kepada masyarakat.
Pembenahan sistem administrasi, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan melalui e-katalog, dan penyesuaian harga sembako dengan standar yang berlaku sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan.
“Dengan demikian, bantuan sosial yang disalurkan benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya menuntut kepada Dinas Sosial Kota Tasikmalaya sebagai berikut:
1. Usut tuntas mafia bantuan sosial di tubuh dinas sosial Kota Tasikmalaya
2. Kami meminta kepada dinas sosial untuk mengoptimalkan program yang berkaitan dengan bantuan sosial kepada masyarakat.
3. Kami meminta dinas sosial untuk berkomitmen dalam untuk mewujudkan pemerataan dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial
4. Kami menuntut Kepala Dinas Sosial untuk evaluasi seluruh program yang ada.
Peraturan
1. Permendagri No. 32 Tahun 2011
Mengatur pedoman pemberian bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja. Pasal 23A mengatur pemberian bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga.
2. Permensos No. 1 Tahun 2019
Mengatur evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bantuan sosial yang dilakukan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/wali kota.
3. Permensos No. 7 Tahun 2023
Mengatur pengaduan pelaksanaan Program PENA yang dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan