Bank Keliling Resahkan Warga Tasik, KTP dan KK Asli jadi Jaminan?

Jumat, 30 September 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Makin mewabahnya bank keliling yang menjerat peminjamnya dengan bunga besar, membuat warga masyarakat tertekan.

Pasalnya, kehadiran bank keliling tersebut membuat masyarakat tidak bisa menghindari tagihan dengan dugaan secara paksa menggunakan jaminan kartu tanda penduduk (KTP), bahkan kartu keluarga asli.

Seperti yang terjadi di Kp Nanggela kelurahan Cigantang Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Warga inisial I yang terjerat dengan pinjaman bank keliling.

Dirinya pinjam satu juta rupiah ke bank keliling dengan pin satu juta rupiha harus membayar cicilan Rp 90 ribu/Minggu, belum lagi bank keliling lainnya dan juga bank emok.

Kondisi tersebut membuat kehidupan I dan beberapa warga lainya semakin mengkhawatirkan, karena cicilan yang harus dibayar ke semua bank keliling.

Alhasil, dia harus merogoh sampai Rp 500 – 600 ribu. Bayangkan kalau seorang buruh harian dengan penghasilan tak menentu, membuat ketakutan ketika waktu ada penagihan.

Melihat fenomena itu, Ketua Manggala Garuda Putih (MGP) DPC kota Tasikmalaya Yudi Hernadi sangat menyesalkan dengan mewabahnya bank keliling.

“Kalau tidak ada perhatian dari pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang terjerat hutang,” ungkapnya, Jumat (30/09/2022).

Yudi menilai, warga seharusnya merubahpola pikir untuk tidak lagi meminjam kepada bank keliling yang nantinya bisa menyengsarakan.

“Untuk itu Manggala Garuda Putih harus turun langsung mengadakan edukasi terhadap masyarakat dan memfasilitasi dengan pihak bank keliling, agar tidak terjadi pemaksaan tagihan terhadap masyarakat,” ujarnya.

MGP kata Yudi, akan mengundang pimpinan bank keliling dan koperasi lainnya, agar segera memberhentikan kegiatan pinjam yang memberatkan terhadap masyarakat.

“Salah satunya penahanan jaminan seperti KTP dan KK asli, jelas sudah melanggar hukum,” tegas Yudi.

Menurutnya, bank keliling sangat  menjerat nasabahnya lewat bunga yang tinggi, bahkan keberadaan bank keliling jadi masalah karena dalam jangka panjang akan membuat masyarakat jadi miskin

“Mohon perhatian khusus pemerintah atau dinas terkait untuk segera melakukan teguran kepada pemodal pinjaman dengan label bank keliling atau koperasi yang tidak berbadan hukum. Kalau perlu, untuk segera membubarkan bank keliling,” tandas Yudi. (Sn).

Loading

Berita Terkait

Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam
Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
KKG dan Operator Kecamatan Sukaratu Gelar Capacity Building, Perkuat Sinergi dan Penyegaran Kinerja
Sentuhan Teknologi Drum Seeder di Bungursari: Solusi Pertanian Modern Sambut Swasembada Pangan
Padat Karya Mandiri ala Warga: H Jajah Nurjaman Perbaiki Drainase, Warga Mekarwangi Ikut Bergerak
Bupati Paris Yasir Buka Kompetisi Inovasi Daerah 2026, Dorong OPD Hadirkan Terobosan Berdampak Nyata
Menyibak Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kepala SPPG, 2 Jurnalis Mengaku Dijebak Ormas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Kapolresta Tasikmalaya Kota Hadir Mendadak di Ta’lim Islah PD Persatuan Umat Islam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:37 WIB

KKG dan Operator Kecamatan Sukaratu Gelar Capacity Building, Perkuat Sinergi dan Penyegaran Kinerja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Sentuhan Teknologi Drum Seeder di Bungursari: Solusi Pertanian Modern Sambut Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dipergoki Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Depan GOR Way Handak

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:09 WIB