Lampung Utara, MNP – Aswarodi kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung resmi dilantik mejadi penjabat Bupati Lampung Utara, Senin 25 Maret 2024.
Pengukuhan Aswarodi sebagai PJ Bupati Lampung Utara itu berdasarkan surat keputusan atau (SK) Menteri Dalam Negeri nomer : 100.2.1.3-640 tahun 2024.
Adapun, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lantai II balai keraton di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Budi Utomo yang memasuki akhir masa jabatan Bupati Lampung Utara kepada Aswarodi sebagai PJ.
Arinal Djunaidi selaku Gubernur yang melantik menyebut, PJ Bupati mempunyai tugas dan wewenang dengan bupati definitif. Namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan PJ Kepala daerah.
“Pertama, PJ dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri, jika ingin maka harus diusulkan kepada Mendagri melalui Gubenur. Jangan sampai main tancap,” kata Arinal mengingatkan.
Kemudian PJ Bupati dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah di keluarkan oleh bupati sebelumnya.
“Dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah,” paparnya.
Sementara, di kabupaten Lampung Utara berbagai ucapan selamt melalui karangan bunga terpasang di depan Pemda setempat. Ucapan selamat itu mewarnai dengan disambutnya kedatangan Aswarodi sebagai PJ Bupati Lampung Utara.
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan