Tasikmalaya, MNP – Ketidakjelasan perjanjian pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, seperti eks Terminal Cilembang dan bekas Kantor Pemda lama, menuai sorotan.
Septyan Hadinata, Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya yang juga A’wan MWC NU Cisayong, menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang terpuruk.
“Secara hukum, kerja sama antarwilayah memang diperbolehkan, tetapi pemanfaatan aset publik harus transparan, akuntabel, dan punya nilai manfaat ekonomi bagi daerah asalnya,” ujar Septyan kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (5/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua aset yang menjadi sorotan publik itu hingga kini masih tercatat sebagai milik Pemkab Tasikmalaya, meski berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya pasca pemekaran tahun 2001.
Belakangan, muncul informasi adanya nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Tasikmalaya dan Wali Kota Tasikmalaya mengenai pemanfaatan kedua aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Namun menurut Septyan, hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi kepada publik mengenai isi perjanjian, batasan pemanfaatan, maupun nilai manfaatnya bagi kas daerah.
“Publik berhak tahu apa bentuk pemanfaatan itu, berapa jangka waktunya, dan apakah ada kontribusi ke PAD atau tidak. Kalau tidak jelas, ini bisa dianggap kebijakan yang tidak transparan,” tegasnya.
Septyan menjelaskan, secara regulatif, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 memperbolehkan pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain, termasuk antar pemerintah daerah.
Namun, kata dia, aturan tersebut mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama tertulis (PKS) yang memuat tanggung jawab, batas waktu, dan nilai manfaat yang harus dikembalikan kepada daerah pemilik aset.
“Bukan soal boleh atau tidak, tapi bagaimana prinsip akuntabilitas dijalankan. Kalau Pemkab punya aset strategis seperti Cilembang dan eks Kantor Pemda, seharusnya bisa dimanfaatkan sendiri lewat BUMD atau kerja sama investasi agar menghasilkan PAD,” ujarnya.
Lebih jauh, Septyan menilai kebijakan pemanfaatan aset oleh pihak lain tidak sejalan dengan semangat kemandirian fiskal daerah.
“Sekarang Kabupaten Tasikmalaya sedang menghadapi tekanan fiskal. Logikanya, semua potensi ekonomi, termasuk aset-aset lama yang punya nilai strategis, harus dioptimalkan. Jangan justru dibiarkan atau diserahkan pengelolaannya tanpa kejelasan nilai manfaat,” tuturnya.
Ia menambahkan, eks Terminal Cilembang dan bekas Kantor Pemda lama berlokasi di kawasan ekonomi potensial yang bisa dijadikan zona UMKM, sentra kuliner, atau ruang komersial daerah.
“Kalau Pemkab serius, bisa dikelola lewat pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sesuai PP 27/2014. Hasilnya bisa menambah PAD tanpa mengalihkan kepemilikan,” katanya.
Dalam pandangan Septyan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga seharusnya tidak diam. Meskipun perjanjian kerja sama antarwilayah tidak memerlukan persetujuan legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan strategis daerah.
“DPRD bisa memanggil TAPD atau BPKAD untuk menjelaskan isi dan implikasi perjanjian tersebut. Jangan sampai fungsi kontrol politik mandul. DPRD adalah wakil rakyat, bukan penonton,” ujarnya.
Sebagai aktivis ormas dan pengurus NU di tingkat kecamatan, Septyan menegaskan bahwa masyarakat berhak atas transparansi kebijakan publik.
“Ini bukan sekadar soal aset, tapi soal integritas pemerintahan. Kalau kebijakan dilakukan tertutup, masyarakat akan sulit percaya. Sudah saatnya Pemkab membuka isi kesepakatan dan mengevaluasi manfaatnya,” katanya.
Ia juga menekankan, aset publik adalah milik rakyat, dan setiap keputusan terkait pemanfaatannya harus berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan ekonomi daerah.
“Kalau pemerintah tidak mampu mengelola aset sendiri di tengah krisis keuangan, publik berhak bertanya: di mana letak keberanian dan tanggung jawab moralnya?” pungkas Septyan.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan