Tasikmalaya, MNP – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan dapil 15 kota/kab Tasikmalaya H Arip Rachman SE.,M.M melaksanakan Penyebarluasan peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan di gedung olahraga XCIS Desa Sukamahi kecamatan Sukaratu kab Tasikmalaya, Jum’at (16/06/2023).
Arip Rachman . SE., MM mengatakan, hal ini sangat penting karena dijadikan dasar dalam penyusunan program kerja, untuk itu anggota DPRD dan menginginkan adanya perubahan dalam peraturan yang memuat tata tertib Anggota DPRD yang mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.
Menurut Arip, kegiatan ini merupakan tahap penyempurnaan yang nantinya mendapatkan hasil yang efektif dan berguna untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan bantuan hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh daerah terkait pemilu yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya soal target pemilu legislatif H Arip menyebutkan,” ya untuk pribadi, untuk kembali tentunya menang, karena hari ini saya dibilang incumbent dan untuk periode berikut saya terpilih kembali,” sebut Arip.
Lantaran itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat karena pemilihan secara proporsional terbuka yang diputuskan oleh MK agar pesta demokrasi berjalan lancar aman tidak ada persaingan yang berakibat kepada hal yang tidak diinginkan.
“Karena kalau sistim tersebut semua calon berpeluang, tinggal bagaimana masing-masing calon berkampanye dengan baik menyentuh kepada warga masyarakat, untuk membangun citra agar dapat menarik simpati masyarakat,” tandas Arip. (Gobreg)