Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Substansi Persoalan Masih Dipertanyak

TASIKMALAYA, MNP — Polemik dugaan jual beli proyek revitalisasi tahun 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya belum menemukan titik terang.

Alih-alih memberikan penjelasan substantif mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan, pihak sekolah justru merekomendasikan agar hak jawab diarahkan kepada seseorang yang, menurut keterangan yang diterima redaksi, tidak memiliki korelasi langsung dengan pemberian yang menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang paling tepat menjelaskan persoalan ini, dan mengapa klarifikasi dari pihak sekolah mengenai keterlibatan, mekanisme, serta proses pelaksanaan program belum menjadi jawaban utama?

Perlu ditegaskan, dugaan jual beli proyek yang sebelumnya diberitakan MNPotret masih merupakan persoalan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, justru karena persoalannya menyangkut program revitalisasi sarana pendidikan, penjelasan yang terang, terukur, dan dapat diuji menjadi penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai polemik.

Dalam praktik jurnalistik, hak jawab merupakan mekanisme penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan agar menyampaikan tanggapan, koreksi, maupun informasi pembanding.

Akan tetapi, perlu dibedakan antara penggunaan hak jawab oleh pihak yang berkepentingan dan kewajiban memberikan penjelasan atas persoalan yang berkaitan dengan kewenangan atau tanggung jawabnya sendiri.

Apabila sekolah menilai terdapat pihak lain yang lebih relevan untuk menjelaskan aspek tertentu, rekomendasi tersebut tentu dapat dicatat sebagai bagian dari respons.

Namun, hal itu tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai posisi sekolah, proses komunikasi yang berlangsung, maupun mekanisme pelaksanaan program revitalisasi yang menjadi pokok pemberitaan.

Dengan kata lain, menunjuk pihak lain untuk memberikan hak jawab belum tentu menyelesaikan substansi persoalan yang sedang ditelusuri.

Redaksi MNPotret memandang, klarifikasi seharusnya diarahkan pada inti persoalan, bukan sekadar memindahkan ruang penjelasan dari satu pihak ke pihak lainnya.

Jika memang tidak terdapat keterlibatan atau kewenangan sekolah dalam aspek yang dipersoalkan, penjelasan yang disertai data dan dasar yang jelas akan membantu publik memahami duduk perkara secara utuh.

Dalam upaya memperoleh gambaran yang berimbang, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperjelas oleh pihak-pihak terkait.

Pertama, bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tahun 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya, termasuk pembagian kewenangan antara pihak sekolah, pelaksana, dan pihak lain yang terlibat?

Kedua, apakah benar terdapat komunikasi atau praktik yang dapat ditafsirkan sebagai upaya jual beli proyek? Jika tudingan tersebut tidak berdasar, bukti dan penjelasan apa yang dapat digunakan untuk meluruskannya?

Ketiga, siapa sebenarnya pihak yang direkomendasikan sekolah untuk memberikan hak jawab, apa kapasitasnya, dan sejauh mana keterangannya relevan dengan substansi dugaan yang diberitakan?

Keempat, apakah tersedia dokumen, kronologi, atau keterangan resmi yang dapat membantu menguji informasi tersebut secara objektif?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan vonis. Sebaliknya, semuanya merupakan bagian dari proses verifikasi yang diperlukan agar dugaan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Program revitalisasi sekolah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya perlu ditopang tata kelola yang akuntabel, mekanisme yang jelas, serta pengawasan yang memadai.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas untuk merespons pemberitaan. Penjelasan yang lengkap dan berbasis dokumen dapat membantu memastikan bahwa polemik ditangani melalui fakta, bukan asumsi atau saling lempar tanggung jawab.

MNPotret tidak menempatkan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi juga tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah maupun individu mana pun.

Fokus pemberitaan ini adalah memastikan bahwa setiap pertanyaan yang relevan memperoleh jawaban dari pihak yang tepat.

Jika pihak sekolah memiliki bukti bahwa dugaan tersebut keliru, redaksi terbuka untuk menerima penjelasan, dokumen pendukung, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula, pihak lain yang disebut atau memiliki informasi relevan berhak menyampaikan keterangan agar persoalan dapat dinilai secara adil.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers mengatur bahwa tanggapan perlu berkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan dan dilayani secara proporsional. Dengan demikian, hak jawab semestinya menjadi sarana memperjelas persoalan, bukan sekadar formalitas komunikasi.

Hingga substansi dugaan tersebut terverifikasi melalui keterangan dan bukti yang memadai, MNPotret menilai penting bagi seluruh pihak terkait untuk mengedepankan komunikasi terbuka dan tidak membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.

Pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana kewenangannya dalam program revitalisasi tersebut, sementara pihak lain yang dinilai relevan dapat menyampaikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan bukti yang dimilikinya.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang harus memberikan hak jawab. Yang jauh lebih penting ialah apakah dugaan yang menjadi perhatian publik telah dijawab dengan fakta yang jelas, dokumen yang dapat diuji, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam persoalan yang menyangkut program pendidikan, keterbukaan bukan ancaman bagi nama baik lembaga. Justru penjelasan yang transparan merupakan jalan untuk meluruskan informasi, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap dugaan diperiksa secara objektif.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi
Gerak Cepat, Pemkab Enrekang Bersama Baznas dan Bank Sulselbar Optimalkan Zakat ASN
Enrekang Dapat Alokasi Bantuan Susu, Bupati Yusuf Ritangnga: Wujud Kepedulian Gizi Anak
Sampaikan Jawaban APBD 2027 ke DPRD, Bupati Bartim Apresiasi Fraksi Pendukung
Ribuan Peserta Ikuti Kemah Bakti IV Yayasan Al-Ulfah di Buper Pringgandani Garut
Antisipasi Asap Karhutla, Forkopimcam Kuala Cenaku Cek Kesiapan Rumah Singgah Oksigen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Gerak Cepat, Pemkab Enrekang Bersama Baznas dan Bank Sulselbar Optimalkan Zakat ASN

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:27 WIB