Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Press Conference Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AP (41), asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Pelaku diduga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong dan menggunakan sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah korban.

Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab.

Pelaku juga membawa 11 buah kunci pintu dengan berbagai merek dan bentuk yang diduga dipersiapkan untuk menjalankan aksinya.

Saat berada di kawasan perumahan, pelaku mencari rumah yang dianggap tidak berpenghuni. Setelah menemukan rumah yang dinilai kosong, pelaku berhenti di depan rumah sambil mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.

Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian menggunakan sejumlah kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 4 juta.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah peralatan untuk memudahkan aksinya, termasuk membawa berbagai jenis kunci pintu dan menyamarkan penampilannya menggunakan jaket ojek online.

Dari kronologi yang diungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar, sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan ketika rumah ditinggalkan,” jelas Kapolres Garut saat press conference berlangsung, Selasa (13/10/26).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Polisi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi
Gerak Cepat, Pemkab Enrekang Bersama Baznas dan Bank Sulselbar Optimalkan Zakat ASN
Enrekang Dapat Alokasi Bantuan Susu, Bupati Yusuf Ritangnga: Wujud Kepedulian Gizi Anak
Sampaikan Jawaban APBD 2027 ke DPRD, Bupati Bartim Apresiasi Fraksi Pendukung
Ribuan Peserta Ikuti Kemah Bakti IV Yayasan Al-Ulfah di Buper Pringgandani Garut
Antisipasi Asap Karhutla, Forkopimcam Kuala Cenaku Cek Kesiapan Rumah Singgah Oksigen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Gerak Cepat, Pemkab Enrekang Bersama Baznas dan Bank Sulselbar Optimalkan Zakat ASN

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:27 WIB