Inhu, MNP – Dugaan penimbunan gas melon oleh Pangkalan LPG 3kg Suwandi Berkah LPG yang berlokasi di Desa Air Putih, jalan Poros Pasar Minggu SP 6 Lalak RT 10 RW 02 Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab Indragiri Hulu Provinsi Riau menuai sorotan publik.
Ketika gas LPG masuk di malam hari sekitar pukul 19.00 Wib, namun barang tidak langsung dijual, padahal banyak masyarakat yang siap membeli.
Pihak pangkalan disinyalir tidak mau menjual, malahan gudang LPG ditutup rapat- rapat, bahkan ditinggal alih jualan pecel lele, Jumat (26/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan sang pemilik usaha Pangkalan BBM Gas (Bahan Bakar Memasak) jenis LPG 3kg akan di jual kembali pada pagi hari.
“Karena dari pihak masyarakat sudah banyak yang antri memesan gas LPG,” jelas pemilik usaha saat dikonfirmasi awak media sambil melayani jualan Pecel lele.
Menanggapi itu, Rudi Purba dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengaku heran dan masih menjadi tanda tanya, kenapa gas tersebut tidak langsung dijual?.
“Pemilik malah disibukkan mengutamakan jual pecel lele yang seharusnya tidak dilakukan,” jelas Rudi.
Menurutnya, tindakan tersebut masuk dugaan penimbunan gas LPG subsidi 3kg, walaupun sifatnya hanya satu malam saja, tapi akibatnya sudah merugikan pihak masyarakat.
Rudi Purba mengecam bahwa perbuatan tersebut ada dugaan melanggar hukum, salah satu kejahatan terhadap migas bumi dan gas sebab tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 Undang – undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja,” tegasnya.
Rudi Purna berharap, pihak Pertamina Migas dan pihak Kabid Ekonomi Pemkab Inhu Riau segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan.
“Agar dari pihak pangkalan ada unsur jera, bila perlu langsung mencabut izin usaha tersebut,” pinta Rudi Purba.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPDA Ripal Indrawata mengucapkan terimakasih dan langsung menerjunkan tim khusus dari anggota kepolisian yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Rido Septi Hanggara
Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kanit Reskrim Aipda Rido Septi Hanggara menjelaskan, kepolisian setempat melakukan pengamanan khusus terhadap pihak pangkalan gas LPG.
“Untuk mengantisipasi terjadinya proses penjualan gas LPG subsidi dari tindakan melakukan pelanggaran hukum, kepolisian harus melakukan penertiban yang sangat ketat.
“Agar penyaluran penjualan gas LPG subsidi tepat sasaran ke masyarakat dan tidak ada unsur penyelewengan penimbunan gas LPG 3kg,” ungkap Aipda Rido.
Selain itu, pemilik pangkalan juga selama penjualan berlangsung harus dilengkapi dengan data kependudukan seperti: e- KTP dan Kartu keluarga (KK) agar tujuan tepat sasaran.
“Selama pantauan pengawasan polisi, penjualan berjalan dengan kondusif. Semoga hal yang seperti ini berjalan bagi pihak pangkalan gas LPG yang lain,” tandas tegas Aipda Rido.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan