Barito Timur, MNP – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 86 desa se-kabupaten Barito Timur yang akan digelar 3 Juni 2023 mendatang kini tengah berproses pada seleksi berkas yang dilakukan oleh panitia Pelaksana.
Disalah satu desa, yakni desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalaimantan Tengah, diketahui ada seorang bakal calon yang bernama Markus berkas permohonannya ditolak oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa.
Alasannya, panitia sudah menutup pendaftaran pada 19 Maret 2023 karena sudah memenuhi syarat minimal 2 (dua) orang bakal calon. Padahal sesuai jadwal dipengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup 22 Maret 223.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Markus mengaku sangat kecewa dengan keberatan dengan kinerja panitia pelaksana yang menutup penerimaan bakal calon kepala desa tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat.
“Ini ada apanya dengan panitia Pilkades desa Janah Jari, kok berani menutup pendaftaran tidak sesuai dengan jadwal,” ungkap Markus, Sabtu (25/3/2023) kepada awak media.
Markus juga mengaku dirugikan atas keputusan panitia pelaksana Pilkades desa Janah Jari yang telah menghilangkan hak politiknya sebagai warga negara yang memiliki kesempatan untuk dipilih dan memilih calon kepala desa.
“Ya, sepengatahuan saya kemarin baru tutup pendaftaran 22 Maret 2023. Sedangkan saya serahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada panitia pelaksana pada 18 Maret 2023 dan berkas kelengkapan syarat pendukung lainnya menyusul,” tukas Markus dengan nada kesal.
Terpisah, Camat Awang Fernando saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp dalam keterangannya membeberkan Peraturan Bupati tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa.
Dia menyebutkan, bahwa seorang calon kepala desa saat mendaftar harus membawa berkas kepada panitia pelaksana dan disertai tanda terima, bahwa yang bersangkutan benar telah mendaftar.
Camat Awang menegaskan, terkait permasalah tersebut dirinya langsung turun ke desa Janah Jari pada hari Jumat 23 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pada kesempatan tersebut selaku pimpinan diwilayah Kecamatan Awang, saya sudah memanggil 11 orang pihak panitia Pilkades dan berupaya memediasi,” kata Camat Awang.
Namun, panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak desa Janah Jari tetap menolak pendaftaran pak Markus, karena yang bersangkutan tidak pernah mendaftar kepanitia, bukti tanda terimapun sebagai syarat juga tidak ada masuk kepanitia.
“Panitia menolak pendaftaran Markus, karena tidak bisa menunjukakan bukti tanda terima sebagai peserta calon kepala desa,” ungkap Fernando.
Menurut Camat Awang , terkait pendaftaran calon kepala desa Janah Jari sepengetahuannya baru ditutup tanggal 22 Maret 2023. Namun sebagai Camat dirinya tidak bisa intervensi terhadap kinerja panitia Pilkades.
Tugas Camat hanya membina masyarakat, tetapi untuk pemilihan kepala desa,itu adalah hak dan kewenangan penuh panitia pelaksana Pilkades Janah Jari.
“Ini adalah sebagai pembelajaran bagi kita semua, terutama kepada panitia pelaksana pilkades serentak agar bisa bekerja secara profesional. Dan kepada masyarakat yang ingin mencalon agar hak politiknya tidak hilang, hendaknya juga proaktif menanyakan kepanitia dan minta bukti tanda terima,” tukasnya.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak desa Janah Jari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon masih belum bisa dimintai keterangan. (Adi Suseno/YSS).
![]()










Tinggalkan Balasan