Selisih Paham Masyarakat Desa Pasir Ringgit dengan PT Teso Indah Berujung Perjanjian Tertulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Akhirnya masyarakat Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, dengan didampingi Pengacara Butarbutar SH, membuat perjanjian kesepakatan bersama secara tertulis.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak, yakni antara Perusahaan dengan masyarakat yang diwakili langsung oleh Camat Zainuddin dan Kepala Desa Ali Borkat Pulungan, serta Pengacara masyarakat Butarbutar SH.

Kesepakatan dan penandatangan itu dilakukan dihadapan Kabag – OP Polres Indra Giri Hulu, yaitu Kompol Dodi, Rabu (15/02/2023).

Dengan dibuatnya surat kesepakatan itu, dimana dalam isi dari perjanjian dituliskan bahwa masing masing pihak menghentikan kegiatan atau aktifitas memanen buah sawit, sebelum ada kepastian dan kejelasannya secara hukum.

Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan mengatakan, kesalahapahaman yang terjadi tersebut ialah, adanya dugaan pihak PT. TESO INDAH yang menjadikan lahan HGU Perusahaannya menjadi seluas lebih kurang dua ribu lima ratus hektar.

“Padahal HGU PT. TESO INDAH hanya seluas lebih kurang dua ratus Hektar saja”, jelas Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan.

Demi menghindari terjadinya konflik, imbuh Kepala Desa, maka antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat, bersepakat membuat surat pernyataan tertulis.

Lanjut Ali Borkat, dalam kesepakatan ini disebutkan bahwa pihak PT. TESO INDAH dan Masyarakat Desa bersepakat untuk tidak memanen buah sawit, sebelum permasalahan kesalahpahaman itu diselesaikan secara hukum.

“Hak masyarakat musti dikembalikan sepenuhnya dan secepatnya,” tegasnya.

Seorang masyarakat (Petani Sawit) kepada media ini menjelaskan, bahwa lahan plasmanya hingga sekarang belum ada titik terang.

Masyarakat juga menjelaskan, semenjak tahun 2000 hingga kini, lahan plasma miliknya belum juga terealisasi. Artinya, sudah 23 tahun dipercayakan kepada K.U.D untuk dikelola oleh PT. Teso Indah.

“Belum ada realisasinya hingga sekarang, yang ada itu hanya digaji RP 100 ribu perbulan, itupun diberikan sekali 3 bulan”, papar warga dengan wajah kecewa yang minta namanya tidak disebutkan. (Jun)

 

Loading

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru