Indragiri Hulu, MNP – Akhirnya masyarakat Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, dengan didampingi Pengacara Butarbutar SH, membuat perjanjian kesepakatan bersama secara tertulis.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak, yakni antara Perusahaan dengan masyarakat yang diwakili langsung oleh Camat Zainuddin dan Kepala Desa Ali Borkat Pulungan, serta Pengacara masyarakat Butarbutar SH.
Kesepakatan dan penandatangan itu dilakukan dihadapan Kabag – OP Polres Indra Giri Hulu, yaitu Kompol Dodi, Rabu (15/02/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dibuatnya surat kesepakatan itu, dimana dalam isi dari perjanjian dituliskan bahwa masing masing pihak menghentikan kegiatan atau aktifitas memanen buah sawit, sebelum ada kepastian dan kejelasannya secara hukum.
Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan mengatakan, kesalahapahaman yang terjadi tersebut ialah, adanya dugaan pihak PT. TESO INDAH yang menjadikan lahan HGU Perusahaannya menjadi seluas lebih kurang dua ribu lima ratus hektar.
“Padahal HGU PT. TESO INDAH hanya seluas lebih kurang dua ratus Hektar saja”, jelas Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan.
Demi menghindari terjadinya konflik, imbuh Kepala Desa, maka antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat, bersepakat membuat surat pernyataan tertulis.
Lanjut Ali Borkat, dalam kesepakatan ini disebutkan bahwa pihak PT. TESO INDAH dan Masyarakat Desa bersepakat untuk tidak memanen buah sawit, sebelum permasalahan kesalahpahaman itu diselesaikan secara hukum.
“Hak masyarakat musti dikembalikan sepenuhnya dan secepatnya,” tegasnya.
Seorang masyarakat (Petani Sawit) kepada media ini menjelaskan, bahwa lahan plasmanya hingga sekarang belum ada titik terang.
Masyarakat juga menjelaskan, semenjak tahun 2000 hingga kini, lahan plasma miliknya belum juga terealisasi. Artinya, sudah 23 tahun dipercayakan kepada K.U.D untuk dikelola oleh PT. Teso Indah.
“Belum ada realisasinya hingga sekarang, yang ada itu hanya digaji RP 100 ribu perbulan, itupun diberikan sekali 3 bulan”, papar warga dengan wajah kecewa yang minta namanya tidak disebutkan. (Jun)
![]()









Tinggalkan Balasan