Garut, MNP – Publik dikejutkan dengan penemuan ladang ganja yang diungkap Polres Garut di kawasan sekitar Situ Cangkuang Kecamatan Leles kab Garut, Rabu (01/02/2023).
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka C (44) yang berprofesi sebagai paranormal (dukun) selaku pemilik 167 pohon tanaman ganja.
Diketahui, pengungkapan terjadi hari Senin 30 Januari 2023 kemarin dengan TKp kp Kelepu Desa Cangkuang Kecamatan Leles, dekat kawasan Situ Cangkuang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Rio Wahyu Anggoro Kapolres Garut membenarkan jajarannya telah menemukan 167 tanaman dan bibit yang diduga jenis ganja.
“Tanaman ganja ini diduga ditanam dan dikembangkan oleh warga berinisial C (44), yang disebut mengaku sebagai dukun, motifnya masih kami kembangkan,” kata Kapolres.
AKBP Rio menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tanaman yang diduga ganja ini sudah ditanam selama sekitar dua tahun.
“Ada dugaan sudah diperjual belikan kepada masyarakat. Kami baru tetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun. (Yana).
![]()









Tinggalkan Balasan